170 Cagar Budaya Inhu Belum Ada Penetapan Status
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memiliki 170 potensi cagar budaya. Salah satunya Makam Motah di Kecamatan Batang Cenaku yang dibakar oleh warga beberapa waktu lalu. Namun sayangnya, dari 170 cagar budaya di Kabupaten Inhu, satu pun belum ada penetapan status.
Salah satu faktor penyebab belum adanya penetapan status cagar budaya ini dikarenakan Kabupaten Inhu belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal cagar budaya. Hal ini diungkapkan oleh staf Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri), Saharan Sepur, Kamis (28/6/2018).
Saharan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 170 cagar budaya di Kabupaten Inhu. 170 cagar budaya itu terdiri dari situs cagar budaya, struktur cagar budaya, dan juga benda cagar budaya. Namun dari 170 cagar budaya yang ada di Inhu, hingga kini belum ada penetapan status cagar budaya.
"Penetapan itu juga membutuhkan Ranperda cagar budaya," kata Saharan.
Saharan menyampaikan bahwa sebelum perubahan kewenangan, Disporabudsata Kabupaten Inhu pada tahun 2017 lalu sempat mengajukan ranperda cagar budaya ke bagian hukum untuk kemudian dimasukan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Inhu. Namun hingga kini tidak ada kejelasan pembahasan Ranperda cagar budaya tersebut. Selain membutuhkan Perda Cagar Budaya, untuk penetapan status cagar budaya itu membutuhkan kajian akademis, kajian ilmiah dan juga kajian arkeologi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporasata) Kabupaten Inhu, Armansyah membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan Ranperda cagar budaya itu pada tahun 2017 lalu.
"Kita sudah mengajukan Ranperda cagar budaya bersamaan dengan Ranperda Pariwisata ke DPRD Inhu pada tahun 2017 lalu, namun yang lebih duluan dibahas itu adalah Ranperda Pariwisata," kata Armansyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah Ranperda itu sudah diajukan atau belum. Sebab menurutnya jika Ranperda cagar budaya itu sudah diajukan maka seharusnya sudah dibahas.
"Coba dipastikan lagi, kalau memang Ranperda cagar budaya itu sudah diajukan lengkap dengan naskah akademisnya tidak mungkin tidak dibahas," kata Miswanto.
Miswanto memandang perlu adanya perlindungan cagar budaya di Kabupaten Inhu. Namun menurutnya tidak harus dibuatkan Perda.
"Kalau memang ada aturan dari propinsi atau undang-undang yang mengaturnya, saya pikir tidak perlu lagi Perda," katanya.
"Contohnya Komplek Makam Kerajaan di Desa Kota Lama itu sejarahnya juga termasuk wilayah Inhil, dan juga Kuansing. Jadi tentunya itu bukan hanya milik Inhu saja, tapi milik nasional," katanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta OPD terkait agar segera bertindak. "Langsung action saja, tidak usah menunggu pengesahan Ranperda," katanya.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto