Dari 790 Orang Napi di LP Rohul, Hanya 152 Dapat Undangan Mencoblos
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Ratusan Narapidana yang menghuni Lapas Kelas II Pasir Pengaraian kehilangan haknya sebagai warga negara, karena tidak diikutsertakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilaksanakan secara serentak hari ini, 27 Juni 2018.
Kalapas Pasir Pengaraian, M Lukman mengatakan, ketidak ikut sertaan ratusan napi itu dalam Pilgubri 2018 karena ketika dilakukan verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU. Sebagian besar di antaranya tidak mengantongi identitas diri, baik KTP maupun KK.
“Sejak April dan Mei 2018 kita sudah mengajukan ke KPU maupun Disdukcapil. Sudah disodorkan datanya, setelah dilakukan pengecekan secara cermat oleh pihak terkait, KPU dan Disdukcapil, yang terdaftar DPS dan DPT waktu itu hanya 151 orang napi yang memenuhi sarat,”ungkap M Lukman.
Diakui M Lukman, jumlah napi yang menjalani masa tahanan di LP Kelas II Pasir Pengaraian, kurang lebih 790 orang, yang mendapat surat undangan pemilih hanya 151 orang. Dari 151 orang tersebut 20 orang di antaranya sudah bebas. Sehingga jumlah napi yang mendapat hak pilih tinggal 130 orang.
Sementara bagi napi yang telah bebas, undangan pemilihnya dikembalikan dengan bukti pembuatan berita acara.
“Sehingga kemarin, kita konsultasi dengan pihak Disdukcapil maupun KPU. Kalau yang bersangkutan telah dilakukan perekaman data setelah itu di verifikasi ulang bisa menunjukan KTP, dan pihak keluargannya pun mengantar, mungkin bisa ikut melakukan pencoblosan,” kilahnya, tanpa mempertimbangkan bahwa data identitas napi ini dapat di ditelusuri melalui BAP di tingkat penyidik, Polri atau Kejaksaan, ataupada lembaran Vonis di Pengadilan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Rohul Fahrizal, ST MT menyebutkan, sesuai hasil coklit yang dilakukan KPU berdasarkan data yang disampaikan pihak Lapas Pasir Pengaraian kepada KPU, hanya sekitar 200 san. Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU bersama Disdukcapil yang memiliki identitas jelas hanya 152 orang.
“Artinya, KPU hanya melakukan verifikasi data yang diberikan oleh pihak lapas, karena akses dalam melakukan pendataan terbatas, dan sistim verifikasi yang dilakukan pun secara khusus. Jadi, mengenai jumlah warga binaan yang tidak mendapatkan undangan pemilih, tidak tau,” sebut Fahrizal.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir melalui Gummer Siregar selaku Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengaku secara administrasi, di LP Pasir Pengaraian sudah dilakukan pencoklikan. Dari hasil pencoklikan tersebut hanya 151 orang yang memiliki identitas yang jelas.
“Kemarin kita sudah turun ke lapas. Dan secara faktual hanya 151 yang itulah yang ditemukan memiliki identitas,”kata Gummer Siregar.
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang