Bawaslu Riau Kaji Sejumlah Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau bersama Sentra Gakkumdu sedang melakukan pembahasan terkait informasi awal dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat di masa tenang, 24-26 Juni 2018.
Dugaan pelanggaran sebagian besar terjadi di Kota Pekanbaru. Dugaan pelanggaran yang terjadi di masa tenang ini berkaitan dengan money politics, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal melalui media sosial (medsos), dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu Provinsi Riau dan Sentra Gakkumdu melakukan pengkajian serta penelusuran dalam melengkapi dan memenuhi syarat, baik unsur formal maupun materil.
Keterlibatan ASN dalam kampanye melalui media sosial juga tidak luput dari perhatian Bawaslu Provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Rabu (27/6/2018) dini hari, menyampaikan, "Bawaslu saat ini sedang bekerja keras untuk melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN, dan dugaan pelanggaran oleh paslon," ujar Rusidi.
Rusidi berharap agar dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 ini dapat berjalan dengan baik.
Rusidi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada Panwaslu terdekat jika terdapat pelanggaran Pemilu saat ini.
Sementara itu, terkait kabar tentang penangkapan pelaku money politics yang malam ini (Selasa malam, red), menurut Rusidi, kemungkinan besar adalah laporan yang masuk dari masyarakat ke Panwaslu Kota Pekanbaru di Rumbai.
Intinya, jelas Rusidi, adalah dugaan pemberian materi lainnya berupa bahan baju disertai stiker salah satu paslon. Kejadiannya tanggal 19 Juni 2019 lalu. Diterima oleh tim Sekretariat Panwaslu Kota Pekanbaru didampingi unsur Polresta dari Sentra Gakkumdu.
"Besok (Rabu, red) Panwaslu Kota Pekanbaru akan mengkaji apakah laporan ini bisa diterima atau tidak karena berpotensi kadaluarsa," pungkasnya. (rls)