Ingin Mencoblos di Tempat Lain pada Pilgubri? Segera Urus Surat Pindah!

Ingin Mencoblos di Tempat Lain pada Pilgubri? Segera Urus Surat Pindah!

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Untuk masyarakat Riau yang ingin mencoblos pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 27 Juni mendatang, namun berada di luar daerah yang sesuai undangan, harus segera mengurus surat pindah di PPS asal. 

Berbeda dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, untuk ikut mencoblos pada Pilkada Langsung 2018 ini, termasuk pada Pilgubri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan yang sedikit berbeda untuk syarat mencoblos di daerah lain. 

"Jika Pilpres dan Pileg, bisa dengan hanya membawa KTP untuk mencoblos di daerah lain, di Pilgubri 2018 ini jika ingin mencoblos di daerah lain tanpa membawa undangan, wajib menyertakan surat pindah yang dikeluarkan PPS asal," ujar Ketua KPU Riau Dr H Nurhamin. 


Hal ini terungkap saat Nurhamin menjawab pertanyaan anggota DPD RI Intsiawati Ayus di sela Kunjungan Kerja DPD RI ke KPU Riau, Senin (25/6/2018).  

Anggota DPD RI Intsiawati Ayus beserta rombongan foto bersama Ketua KPU Riau Nurhamin dan sejumlah komisioner KPU.

Disebut Nurhamin, pada Pilkada peraturan berbeda karena berdasarkan daerah pemilihannya. "Itupun harus karena alasan pekerjaan, kesehatan, fungsi pengawasan dan alasan penting lainnya," tambahnya.

Menurut Intsiawati, hal ini perlu disosialisasikan karena diyakininya akan banyak pemilih yang seperti ini. "Jangan sampai mereka-mereka yang tidak sempat mengikuti pemilihan di daerah asal, tapi ditolak juga di daerah lain karena urusan administrasi," ungkap Senator dari Riau itu. 

Kegiatan Kunjungan Kerja ini sendiri merupakan satu dari tugas pengawasan anggota DPD RI, khususnya dalam mengawasi jalannya Pemilihan Gubernur Riau 2018.

Dalam acara ini juga terungkap empat kerawanan yang diwaspadai oleh KPU di Pilgub Riau 2018 ini. "Ada empat  kerawanan yang kita waspadai, yaitu politik uang, data pemilih, isu SARA dan keterlibatan serta keberpihakan ASN," jelas Nurhamin. 

Namun menurutnya, KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak berwajib untuk mencegah hal tersebut. 
"Kita tidak main-main, apalagi soal money politics. Sudah ada yang kita pidanakan di Bengkalis dan ini harusnya jadi pelajaran bagi para calon dan pendukungnya," tambahnya. (rls)