Satpol PP Diminta Tidak Sembarang Turunkan Alat Peraga Kampanye
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pilkada serentak 2018 memasuki masa tenang besok, Minggu (24/6/2018). Panitia Pengawas Pemilu telah mengumumkan kepada peserta pilkada untuk menurunkan atau membuka alat peraga kampanye, dan dibantu oleh Satpol PP.
Namun Satpol PP diminta berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye.
"Masa tenang itu harus sudah dibersihkan. Apabila Satpol PP menemukan ada alat peraga kampanye yang masih terpasang, Satpol PP tidak bisa serta merta membersihkan sebelum dikoordinasikan terlebih dahulu. Ini poin penting, artinya Satpol PP akan melaporkan, menyampaikan, setelah disampaikan nanti ada koordinasi barulah Bawaslu dan KPU meminta bantuan," kata Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Beni M Pakpahan di Kemendagri, di Jakarta, Jumat (23/6/2018).
Satpol PP diminta lebih dulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU agar penurunan alat peraga terpantau. Bila tidak dilakukan koordinasi, dikhawatirkan Satpol PP dianggap merusak alat peraga.
"Apabila ditemukan misalnya dalam waktu tiga hari seusai regulasi Satpol PP akan dikoordinasikan, mereka tidak bisa serta merta mencopot karena ada aturan yang menghilangkan atau merusak. Jangan sampai Satpol PP bertindak sendiri tanpa koordinasi, justru disalahkan," ucap Beni.
"Jadi tentu sifatnya membantu setelah dikoordinasikan baik secara lisan yang ditindaklanjuti dengan surat nanti permintaan. Baru Satpol PP dibantu dengan Satlimnas akan melakukan penertiban alat peraga kampanye," sambungnya.
Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari H pemilihan, terhitung sejak tanggal 24-26 Juni 2018. Ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Sumber: detik