Divonis Mati, Aman Abdurrahman Ingin Eksekusi Dipercepat

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati, Jumat (22/6/2018). Dia terbukti terlibat kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Atas putusan itu, Aman Abdurrahman enggan mengajukan banding. Dia justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat selesai.
"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan. Sinyal itu berupa lambaian tangan ke arah meja tim pengacaranya.
"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Namun, pengacara Aman Abdurrahman ingin menyakinkan kliennya untuk mengubah pikirin. Oleh karena itu, dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kalimat, "Pikir-pikir dahulu."
"Jadi nanti bisa berubah, saya konsul dulu ke beliau, tapi secara pribadi memang saudara Aman tidak mau banding," ujar Asludin.
Sumber: liputan6.com
Berita Lainnya
- Kasus Harian Positif Covid-19 Hari Ini Melebihi Puncak Gelombang Kedua
- Pendaftaran Calon Kepala Daerah 26-28 Juli
- UU TPKS Bukti Perjuangan DPR untuk Menghidupkan Semangat Kartini
- THR dan Gaji ke-13 Paling Cepat Diberikan H-10 Lebaran
- Dirgahayu-18, Patriot Manggala Agni Fokus Antisipasi Bencana Ganda
- Update Kasus Covid-19 Hari Ini: Bertambah 4.284 Kasus Baru