Ini Pertimbangan Hakim Memvonis Mati Aman Abdurrahman

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati, Jumat (22/6/2018). Dia terbukti terlibat kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain dinilai hakim bahwa Aman Abdurrahman adalah seorang residivis, dakwaan jaksa menyebut Aman sebagai otak di balik kasus Bom Thamrin.
"Menimbang, bahwa terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat," kata Hakim Ketua Majelis Akhman Jaini dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, lanjut Hakim Jaini, hal memberatkan lainnya adalah Aman Abdurrahman dinilai telah menghilangkan banyak korban jiwa dan juga korban luka.
"Menimbang atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata Hakim Jaini.
Karenanya, hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman.
"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," pungkas Hakim Jaini sambil mengetuk palu sidang.
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya
- Keterangan Saksi Ahli, Memberatkan Jessica
- Aliansi Umat Islam Kalbar Minta Pelaku Ditangkap
- Jokowi Akan Beri Bintang Tanda Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah
- Sumber Cahaya di Sumatera yang Berada di Kegelapan
- Hafisz Tohir Klaim DPR RI Sukses Selenggarakan P20
- Satu Lagi Organisasi Perantau Minang Berdiri di Jakarta