Tiduri Gadis SMP, Pria Ini Diringkus Polisi

Tiduri Gadis SMP, Pria Ini Diringkus Polisi

RIAUMANDIRI.CO, PURWEREJO - Seorang pemuda di Purworejo, Jawa Tengah mencabuli seorang perempuan remaja yang masih duduk di bangku SMP. Saat ini pelaku telah diamankan polisi.

Pelaku berinisial M (20) warga Dusun Krembeng, Desa Hardimulyo, Kecamatan Kaligesing diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban di sebuah jalan desa pada malam hari. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat merayu korban.

"TKP-nya di jalan setapak masuk Desa Banyuasin, Kecamatan Loano dan dilakukan pada malam hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, Jumat (22/6/2018).


Sebelum tindak asusila itu terbongkar, pihak keluarga merasa curiga karena tidak mengetahui keberadaan korban sejak pagi hingga larut malam. Setelah korban pulang ke rumah dan terlihat murung, pihak keluarga akhirnya meminta korban bercerita tentang apa yang dialaminya pada hari itu.

Betapa terkejutnya keluarga ketika mendengar pengakuan korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Korban yang trauma atas kejadian yang menimpanya hingga kini masih terlihat murung .

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa baju, kaos, rok, pakaian dalam milik korban dan satu unit sepeda motor. Hasil pengembangan petugas, diduga masih ada beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Menurut pengakuan korban masih ada beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban, namun ini masih kita dalami lagi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Sumber: detik