24-26 Juni Masuk Masa Tenang, Bawaslu Minta APK Paslon Sudah Diturunkan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sehubungan akan berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang pada 24-26 Juni 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau meminta semua alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau harus sudah diturunkan.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riaumandiri.co, Kamis (20/06/2018).
Menurut Rusidi, hal ini untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 berbunyi, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kita minta kepada sahabat KPU Provinsi Riau berkenan dengan hal tersebut untuk menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan pembersihan APK dimaksud, mengingat 3 hari sebelum hari pelaksanaan pungut hitung itu adalah hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018," singkatnya.***
Editor: Nandra F Piliang