Jaksa Teliti Berkas 2 Tersangka Korupsi di Samsat Bapenda Riau

Jaksa Teliti Berkas 2 Tersangka Korupsi di Samsat Bapenda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah meneliti berkas perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Dalam berkas perkara itu diketahui terdapat dua orang nama tersangka.

Berkas perkara itu diterima Jaksa Peneliti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (4/6/2018) lalu. Proses tahap I itu dilakukan berbarengan dengan dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu.

"Dalam SPDP dan berkas perkara itu tercantum dua nama tersangka," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (20/6/2018).


Dua tersangka yang dimaksud adalah Darmawati dan Juljalali. Keduanya masing-masing merupakan pegawai di institusi tersebut. "Tersangka D adalah berstatus PNS, dan J adalah honorer," lanjut Muspidauan.

Nama tersangka tersebut diketahui sama dengan nama yang tertera dalam SPDP perkara itu yang pernah dikembalikan jaksa peneliti sebelumnya.

Dengan telah diterimanya berkas perkara, sebut Muspidauan, jaksa peneliti akan melakukan penelaahan untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara tersebut. 

"Jika semua syarat terpenuhi, maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Jika masih ada kekurangan, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannya, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut. 

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.

Dalam perjalanannya, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap i ke Kejaksaan. Tak ayal, jaksa peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.

Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. 


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto