Bupati Inhu Larang ASN Bawa Mobil Dinas ke Luar Riau
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu membawa mobil dinas Pemkab Inhu mudik Idul Fitri ke luar Provinsi Riau.
"Selama masih di Riau silakan, jika keluar Riau saya tidak izinkan," tegas Bupati.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.
Larangan yang disampaikan melalui surat edaran ini merevisi pernyataan Menteri PAN-RB Asman Abnur sebelumnya yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman Abnur dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018.
Surat edaran tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.
Bupati mengakui bahwa adanya larangan dari Menteri PAN-RB untuk penggunaan mobil dinas saat mudik dan itu akan diterapkan. Namun akan ada dispensasi jika hanya digunakan mudik di Riau. "Jika keluar dari Riau akan kita tindak," tegasnya lagi.
Menurut Yopi, pelarangan penggunaan mobil dinas atas berbagai pertimbangan. Di antaranya, mobil itu adalah milik negara.
"Jika terjadi kecelakaan dan lainnya sementara mobil digunakan di luar dinas, siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya dan jika tidak lagi bisa dilakukan perbaikan maka tentunya akan berdampak pada kerugian daerah karena aset rusak atau bisa hilang," jelas Yopi.
Bupati berharap agar para ASN bijak dalam menjaga aset daerah. Maka dari itu, jika ada kendaraan pribadi, lebih gunakan kendaraan pribadi.
"Karena mobnas tentunya hanya untuk kebutuhan pekerjaan, sementara saat ini libur cukup panjang, maka jaga aset yang ada pada masing-masing dan tidak menimbulkan masalah saat mudik," kata Bupati.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto