KPK Periksa Dua Kader PDIP Terkait Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis

KPK Periksa Dua Kader PDIP Terkait Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi alat bukti perkara dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk dimintai keterangan.

Seperti yang dilakukan penyidik Lembaga Antirasuah itu, Rabu (6/6/2018). Mengambil tempat di salah satu ruangan di lantai II Mako Brimobda Polda Riau, penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap 7 orang saksi. Saksi tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis.

"Tujuh orang saksi diagendakan hari ini. Tiga anggota DPRD, dan (sisanya) pegawai," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.


Seperti sebelumnya, Febri tak mengungkapkan identitas para saksi yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan di Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Pekanbaru," tandasnya.

Pantauan di lapangan, salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Suhendri Asnan. Saat proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, dikerjakan, politisi PDIP itu merupakan Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, yang menjadi mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Pemeriksaan terhadap Suhendri Asnan yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 itu juga berlangsung tertutup. Wartawan hanya diperbolehkan berada di luar gedung.

Dari kejauhan, terlihat Suhendri Asnan mengenakan kemeja batik warna merah. Dia duduk berhadapan dengan penyidik. Dia memberikan keterangan kepada seorang penyidik KPK.

Pemeriksaan berlangsung lama. Hingga siang, para saksi yang diperiksa masih bertahan di dalam. Tak seorang pun tampak keluar.

Namun pada pukul 14.00 WIB, seorang saksi keluar dari ruang pemeriksaan. Ternyata, yang keluar itu adalah Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto. Dia memang ikut dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Saat diwawancarai wartawan, dia membantah bahwa kedatangannya untuk diperiksa KPK.

"Tidak. Saya tidak diperiksa," kata Kaderismanto usai menjalani pemeriksaan.

Kaderismanto terus mengelak kalau dirinya ikut dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Dia menyatakan kedatangannya hanya untuk mengantarkan Suhendri Asnan, yang tak lain adalah koleganya di partai besutan Megawati Soekarnoputri.

Kaderismanto juga mengelak terkait penganggaran proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Dia beralasan saat proyek itu disahkan dirinya belum menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis.

"Anggarannya saya tak tahu. Ini proyek 2012. Saya dilantik tahun 2014, November. Jadi pertanyaan ke saya tak nyambung," lanjut legislator daerah pemilihan (dapil) Mandau A itu.

Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan proses penyidikan yang dilakukan KPK pada pekan ini. Pada Selasa (5/6/2018) kemarin, KPK telah memeriksa 8 orang saksi. Salah satunya mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin.

Keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas (Kadis) PU Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Selain itu, seorang rekanan, Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) juga ditetapkan sebagai pesakitan.

Beberapa hari sebelum pemeriksaan ini dilakukan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Namun dalam pemeriksaan di Mako Brimob ini tidak terlihat Bupati, Amril Mukminin.

Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Dalam proses penyidikan, Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. 

Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. 

Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto