Sidang Lanjutan TPPU Penyertaan Modal ke PT BLJ, Jamal Abdillah akan Dikonfrontir dengan Ribut Susan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang saat ini meringkuk di sel tahanan akan kembali dihadirkan ke persidangan. Dia akan dikonfrontir dengan saksi lainnya yakni Ribut Susanto dalam perkara dugaan TPPU hasil korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Kapasitas Jamal nantinya sebagai saksi untuk terdakwa Yusrizal Handayani yang tak lain Direktur Utama (Dirut) PT BLJ saat itu. "Kamis (7/6) besok, kita hadirkan Jamal Abdillah ke persidangan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Budhi Fitriadi, Minggu (3/6).
Kehadiran Jamal itu atas perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara itu. Perintah majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu kepada JPU itu, disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Nantinya, Jamal akan dikonfrontir dengan Ribut Susanto yang merupakan Komisaris PT BLJ. Ribut yang pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya pernah menyinggung terkait pemberian uang puluhan miliaran rupiah kepada Ketua DPRD Bengkalis kala itu, Jamal Abdillah.
Menurut Ribut saat itu, uang tersebut diberikan kepada Jamal atas perintah Yusrizal Andayani, untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Bengkalis. Pemberian uang dilakukan sebanyak 4 kali yang besarnya masing-masing Rp7,5 miliar.
Masih menurut Ribut, uang yang ditotalkan sebesar Rp30 miliar, atas permintaan Jamal Abdillah, untuk anggota DPRD Bengkalis, supaya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal untuk PT BLJ dipercepat. Jika uang sejumlah tersebut tidak ada, maka pengesahan perda itu tidak akan pernah dilaksanakan.
"Ya, terkait hal itu yang mau dikonfrontir majelis hakim," imbuh JPU Budhi.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT BLJ, Yusrizal Handayani. Tidak hanya dia, ada pesakitan lainnya dalam kasus ini, yaitu Suhernawati.
Terkait dengan Suhernawati, JPU belum bisa menghadirkannya ke persidangan. Pasalnya, dia tengah menunggu putusan kasasi dalam perkara lain di Bogor, dan pihak JPU belum mendapat izin dari Pengadilan Negeri Bogor.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke perusahaan plat merah itu senilai Rp300 miliar untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Namun kenyataan, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya.
Suhernawati sendiri merupakan salah satu pihak yang diduga menikmati uang yang bukan haknya itu, dengan membelanjakan untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.
Selain TPPU, Yusrizal juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara utamanya, yaitu tindak pidana korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis itu. Saat ini, Yusrizal telah mendekam di sel tahanan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang