Ho Kiarto Tanda Tangani Surat Pernyataan
Kepercayaan masyarakat empat kampung pada PT Wahana Subur Sawit Indah sudah hilang. Pasalnya sudah 2 tahun lahan mereka dibiarkan terlantar. Padahal, PT WSSI sudah menandatangani MoU pada tahun 2013 lalu, tentang kerja sama dengan koperasi dalam membangun kebun kelapa sawit plasma untuk masyarakat setempat.
Hal ini terungkap dalam hearing Komisi II DPRD Siak yang dihadiri owner PT WSSI, Ho Kiarto, Penghulu Kampung Buatan I, Buatan II, Rantau Panjang dan Seri Gemilang, dan Ketua Koperasi Buatan Makmur, Mondan Bersetu, Usaha Bersama dan Gemilang Jaya, Kepala Dinas Kehutanan Teten Effendi, Kepala BPN Siak Martoni, Kepala Disperindagkop UMKM Siak, Wan Bukhori, Asisten I Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siak, Syamsurizal dan dihadiri Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan dan segenap anggota Komisi II.
Ketua Badan Pengawas Koperasi Buatan Makmur, Syafrizal mengatakan pihaknya sudah sering berupaya membangun komunikasi dengan pihak PT WSSI, untuk memastikan realisai pembangunan kebun kelapa sawit untuk kelompok tani di bawah naungan koperasi.
Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Manajemen perusahaan susah bertemu, dan saat bertemu hanya ada pernyataan sebentar lagi dan sebentar lagi.
Namun, kenyataan di lapangan, belum ada gambaran, bahkan kebun Inti milik perusahaan tersebut tampak tidak terawat. Kondisi itu membuat kelompok tani hilang kepercayaan pada PT WSSI.
"Sudah sering kami dengar, besok mau kami tanam, besok mau kami tanam, namun kenyataannya tidak ada progres. Kami sudah tidak mau bermitra, sudah kecewa, masyarakat lelah menunggu," tegas Syafrizal.
Senada disampaikan Ketua Koperasi Buatan Makmur, Syamsudin, ia menjelaskan, koperasi masyarakat Kampung Buatan II ini sudah berdiri tahun 2008, usianya 7 tahun. Pada tahun 2013 lalu membuat MOU dengan PT WSSI untuk pembangunan kebun kelapa sawit plasma.
Mou tersebut ditandatangani Bupati Siak, Dinas Kehutanan, Ho Kiarto dan pengurus koperasi itu belum terealisasi hingga saat ini, artinya sudah molor 2 tahun.
"Kami mendesak perusahaan untuk segera merealisasikan pembangunan kebun kelapa sawit plasma," tegasnya.
Ia menjelaskan, bentuk kekecewaan kelompok tani sebagian lahan yang masuk dalam MOU tersebut sudah ditanami masyarakat, dan sebagian dijual. Jika dibiarkan berlarut-larut, nanti lahan akan habis lebih dulu digarap masyarakat.
"Kami meminta kejujuran dari perusahaan, sanggup atau tidak? jika tidak sanggup, kami ambil alih saja," tegasnya.
Kepala BPN Siak, Martoni menjelaskan, permasalahan PT WSSI rumit. Pada tahun 2005 telah mengantongi areal pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, dan diadendun pada tahun 2010. Di adendum ini izin pelepasan hutan yang dikantongi 5.720 hektare. Namun demikian, perusahaan belum mengantongi HGU.
Bahkan pihaknya belum menerima bukti kepengurusan HGU dari pihak perusahaan. Padahal, seharusnya setelah mengantongi izin pelepasan hutan, per 6 bulan perusahaan harus melaporkan progres pengelolaan lahan, sejauh mana progres kepengurusan HGU.
Surat Pernyataan
Asisten I Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni mengingatkan pada masyarakat untuk menghargai upaya kerja sama yang telah dibangun hingga ditandatanganinya MoU di tahun 2013 lalu. "Jangan sampai pisah ranjang sebelum nikah," kata Fauzi Asni.
Hasil hearing, forum mendesak owner PT WSSI Ho Kiarto menandatangani surat pernyataan, yang berisi kesanggupan perusahaan dalam merealisasikan pembangunan kebun kelapa sawit Plasma, disertai jadwal penggarapan lahan.
Empat poin pernyataan dalam surat itu yakni, pembibitan dan land clearing dimulai 15 April 2015, penanaman tumbuhan penutup dimulai 15 Mei 2015 dan penanaman kelapa sawit dimulai 15 April 2016.
Jika pernyataan tersebut tidak dilaksanakan sesuai jadwal, maka Ho Kiarto sebagai owner PT WSSI bersedia dianggap mengundurkan diri dari MOU dengan 4 koperasi, MOU yang ditandatangani tahun 2013 lalu dianggap batal.***