Kader PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor, Mahfud MD: Jangan Brutal
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD berharap masalah penggerudukan kantor Radar Bogor oleh kader PDI Perjuangan dapat diselesaikan dengan baik. Mahfud mengatakan ada Dewan Pers dan polisi untuk menyelesaikan masalah ini.
"Itu tindakan yang tidak benar. Tindakan itu tidak benar dan jangan berlaku sama dengan orang-orang brutal yang suka menyerang. Diserang ya jangan menyerang begitu. Selesaikan saja dengan baik-baik," kata Mahfud kepada wartawan usai mengikuti Upacara Hari Lahirnya Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Mahfud menuturkan Dewan Pers berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam artikel berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta' yang diterbitkan Radar Bogor pada Rabu, 30 Mei kemarin. Sementara itu pihak Radar Bogor, jika merasa keberatan dengan penggerudukan, dapat membawa peristiwa tersebut ke jalur hukum.
"Bisa Dewan Pers untuk etika profesinya, wartawannya, persnya. Tapi pelaku kekerasannya, kan ada aparat penegak hukum, polisi dan sebagainya," jelas Mahfud.
"Oleh sebab itu yang Radar Bogornya, kalau memang dianggap langgar etika, itu biar ada Dewan Pers. Yang melanggar hukum dengan kekerasan, ada polisi," tuturnya..
Terkait artikel surat kabar tersebut, Mahfud mengimbau jila ada yang menyerang Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Ketua Dewan PengaraH BPIP Megawati Soekarnoputri dengan kata-kata, maka balaslah dengan kata-kata. Tidak dengan intimidasi.
"Siapapun yang ingin membela kebenaran menurut saya layani dengan logika. Orang nyerang dengan kata, balas dengan kata yang argumentatif. Jangan dengan fisik. Itu buruk bagi negara hukum," tegas Mahfud.
Polisi akan menyelidiki penggerudukan itu. Semua pihak terkait, yaitu massa yang menggeruduk serta pihak Radar Bogor akan dipanggil.
"Kita akan selidiki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal ketika diminta konfirmasi detikcom, Kamis (31/5).
Sumber: detik