Aspidsus Kejati Riau Sebut Tersangka Korupsi di Dispora Riau Dimungkinkan Bertambah
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Dimungkinkan, jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.
Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak 2 Mei 2018 lalu. Dua tersangka itu, yakni Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Kemudian, Abdul Haris yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu.
Meski demikian, tak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Sinyalemen itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan siapa-siapa pihak yang akan menjadi pesakitan berikutnya.
"Tim bekerja seperti makan bubur panas. Dari pinggir-pinggirnya dulu. Mana yang paling bertanggung jawab, itu dulu (yang ditetapkan tersangka)," ujar Subekhan kepada Riaumandiri.co, Kamis (31/5/2018).
Analogi makan bubur panas ini menggambarkan strategi yang dipakai penyidik untuk mengungkap kasus ini. Bagian pinggir yang disentuh terlebih dahulu. Artinya, dua orang tersangka yang ditetapkan, adalah bagian pinggirnya. Masih ada bagian tengah yang belum disentuh.
Dia menyebut, bahwa perkara ini masih dalam penyidikan. Pihak Kejati Riau masih mengembangkan, terkait adanya pihak lain yang terlibat. "Dalam perkembangannya, kalau nanti ada ditemukan lagi, akan diumumkan lebih lanjut. Penyidikan tetap berjalan," tegas Subekhan.
Untuk diketahui, kedua tersangka yang telah ditetapkan itu belum dilakukan penahanan, namun telah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, puluhan saksi lainnya juga telah diperiksa.
Beberapa dari saksi yang dipanggil, diketahui adalah pejabat daerah. Informasi yang dihimpun, saksi yang pernah diperiksa itu antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi dan mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara.
Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta.
Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar. Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto