Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung Terkait Kasus Ujaran Kebencian
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim. Perbuatan mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu setelah mencuit 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI terbukti tidak termasuk ke dalam hukum pidana.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuataan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntuntan hukum," kata ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Mahfudin menyebut kalau Alfian tidak bisa disalahkan dalam kasus tersebut lantaran hanya melakukan salin tempel dari salah satu media yang tidak terdaftar di sebuah dewan pers. Sehingga, hal itu tak murni dari kesalahan beliau.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujarnya.
Oleh karenanya, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang sudah diambil. Sebab, terdakwa Alfian sudah terbebas dari segala tuntutan JPU.
"Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," kata Mahfudin.
Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.
Sumber: okezone