Panwaslu Inhu Tertibkan Alat Peraga Parpol dan Bacaleg

Panwaslu Inhu Tertibkan Alat Peraga Parpol dan Bacaleg

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupeten Indragiri hulu. Selasa (29/5/2018) menyapu bersih alat peraga sosialisasi partai politik (Parpol) dan bakal calon anggota legislatif yang terpasang di setiap sudut gang, jalan maupun tempat keramaian. Alat peraga yang diturunkan yaitu spanduk, poster, dan baliho.

"Secara serentak di seluruh wilayah Inhu, di mana ada spanduk, poster dan baliho milik parpol dan bacaleg kita turunkan, alat peraga yang kita turunkan tersebut mengandung sosialisasi parpol dan bacaleg," kata ketua Panwaslu Inhu, Ahmad Khairudin kepada wartawan Selasa (29/5/2018) di Rengat.

Penertiban alat sosialisasi yang ada lambang partainya dan nomor urut partai serta bacaleg yang sudah diturunkan tersebut berdasarkan surat edaran Banwaslu yang mengacu pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang masa kampanye. 


"Kampanye legislatif di mulai Sejak 23 September dan akan berakhir April 2019 mendatang," jelasnya.

Diakuinya, untuk bacaleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD jika sosialisasi dengan alat peraga, alat peraganya tidak diturunkan oleh Panwaslu sepanjang tidak mencantumkan logo partai dan tidak ada mencantumkan nomor urut partai. "Parpol boleh melakukan sosialisasi hanya di Internal saja," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Khairudin, Panwaslu Inhu dalam melakukan penertiban alat peraga parpol yang tidak menurut prosedur atau dipasang belum masa kampanye, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP. Pengawasan juga terus dilakukan sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Salah seorang Bacaleg dari Gerindra yang balihonya ikut diturunkan oleh Panwaslu, Mazbarianto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima jika memang Panwaslu telah menurunkan baliho yang dipasangnya. "Jika memang itu menyalahi aturan, saya dukung tindakan tegas dari Panwaslu Inhu," tegasnya. 

Diakuinya, Panwaslu memang sudah menyurati setiap partai politik di Inhu, terkait aturan pemasangan baliho tersebut. Namun dirinya memang belum menurunkan baliho sesuai dengan surat Pannwaslu itu. 

"Kita minta semua alat peraga sosialisasi parpol ditertibkan, jangan ada tebang pilih. Saat ini memang belum memasuki tahapan kampanye parpol dan legislatif," jelasnya. 

 

Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto