Gara-gara Candaan Bom, Sejumlah Penumpang Lion Air Luka

Gara-gara Candaan Bom, Sejumlah Penumpang Lion Air Luka

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Maskapai Lion Air JT 687 Bandara Supadio rute Pontianak - Jakarta pada Senin (28/5/2018) terpaksa dibatalkan. Hal ini terjadi lantaran penumpang atas nama Frantinus Nirigi mengaku membawa bom pada salah satu pramugari. Saat proses evakuasi, sejumlah penumpang luka-luka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Nanang Purnomo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pukul 18.30 WIB. Frantinus mengaku membawa bom saat sedang menaruh barang di bagasi kabin pesawat. "Mengutarakan adanya bom kepada pramugari Lion Air pada saat menaruh bagasi di cabin pesawat," kata Nanang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Selasa (29/5/2018).

Frantinus diketahui merupakan mahasiswa Universitas Tanjung Pura. Setelah bagasi diperiksa, lanjut Nanang, tidak ditemukan bom seperti yang diutarakan oleh Frantinus. Ia menambahkan, kondisi Bandara Supadio sampai saat ini masih dalam kondisi aman.


Candaan Frantinus sempat menimbulkan kepanikan di penumpang. Mereka pun dikeluarkan melewati pintu darurat. Saat keluar ini, sejumlah penumpang mengalami luka-luka karena terjatuh.

Penumpang yang luka dan dirawat di rumah sakit di antaranya Fikri Musanip, Suwarni, Hin Djap, Purnama Sari, Rusli dan Iyan Wijaya. Korban lainnya yang luka-luka adalah Dadang, Bao Yi, Jafar Alqadri, Ferdi dan seorang anak lainnya. Frantinus pun diperiksa di Polresta Pontianak.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebutkan, tindakan candaan soal bom tersebut bisa dikenai ancaman pidana. "Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum," kata Setyo.

Setyo pun meminta masyarakat selalu mengikuti protokol-protokol keamanan yang diterapkan di tempat-tempat umum. Setyo menyontohkan, apabila masyarakat diperiksa oleh pihak bandara saat memasuki Bandara, ia meminta agar masyarakat menjalaninya dengan benar. Bukan justru bermain-main dengan menyatakan diri membawa bom. "Setiap ada yang menyatakan itu pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom," kata Setyo menegaskan.

Pelaku pun terancam pidana penjara akibat candaannya itu. UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 437 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


Sumber : Republika.co.id