Ganti Rugi Dua Persil Lahan Pelebaran Jalan Soebrantas Dilanjutkan Usai Lebaran
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses ganti rugi lahan untuk pelebaran Jalan Soebrantas, Pekanbaru, hingga saat ini menyisakan sebanyak dua persil lagi. Masih terdapatnya permasalahan teknis di lapangan jadi kendala sehingga proses ganti rugi diurungkan sementara, dan dilanjutkan kembali usai lebaran mendatang.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, mengatakan, belum tuntasnya proses ganti rugi dua persil itu karena di atas lahan berdiri rumah ibadah. Perlu dilakukan pembahasan bersama dengan pemilik lahan dan pengurus rumah ibadah sebelum eksekusi dilaksanakan.
"Proses ganti rugi dua persil lahan kita tunda dulu karena sekarang bulan ramadan, usai lebaran kita lanjutkan kembali. Kita berharap solusi bisa didapatkan, jadi proses pembangunan pelebaran jalan bisa berjalan lancar. Ini kan untuk kepentingan orang banyak," imbuh Dedi, akhir pekan kemarin.
Pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Soebrantas, sudah dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama pihak terkait sejak tahun 2013 silam. Dari 82 persil lahan yang harus dibebaskan, hingga tahun 2018 ini, masih menyisakan 5 persil lahan yang belum diganti rugi karena berbagai alasan dari pemilik. Empat di antaranya menolak karena tak cocok harga, satu persil lagi statusnya tumpang tindih.
"Awalnya waktu tahun 2017 ada 7 persil yang tidak mau diganti rugi dengan alasan tak cocok harga. Tapi setelah dilakukan sistem konsinyasi, awal tahun 2018, dua di antara tujuh bersedia diganti rugi, tersisa lima lagi, tapi tiga di antaranya sudah diganti rugi. Makanya tersisa dua persil lagi. Itulah yang akan kita upayakan usai lebaran nanti," jelas Dedi.
Anggaran ganti rugi bersumber dari pemerintah pusat sebesar Rp3,34 miliar, Jalan Soberantas merupakan jalan nasional luar kota dengan panjang 1,6 kilometer. Mulai dari Simpang Garuda Sakti, Kubang Raya sampai perbatasan Kabupaten Kampar, saat ini dalam proses pengerjaan.
Pelebaran jalan memang sudah sangat medesak, mengingat sering terjadinya kemacetan di kawasan tersebut, dengan jumlah kendaraan dan lalu lintas harian rata- rata juga tinggi.
"Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak, jadi kami minta kepada pemilik lahan untuk mengikutinya. Kalau masalah ganti rugi yang tidak sesuai kami ini pemerintah kan tidak bisa sewenang- wenang mengganti rugi, karena ada aturannya. Yang menghitung biaya penggantian itu kan tim appraisal independen," tutup Dedi.
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang