Penyidik Polda Riau Verifikasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Dana Hibah Bengkalis
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau masih memverifikasi perhitungan kerugian negara dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Hal itu mengingat berbedanya nilai kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan amar putusan perkara terdakwa sebelumnya.
Penyidikan baru ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni, dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Saat itu, penghitungan kerugian negara (PKN) senilai Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Riau. Nilai ini diketahui berbeda dengan hasil vonis hakim atas para terdakwa sebelumnya. Perbedaan inilah yang kemudian diverifikasi oleh penyidik.
"(Penyidik masih) Verifikasi perhitungan kerugian negara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, belum lama ini.
Meski begitu, Gidion mengaku tidak begitu ingat selisih antara nilai audit BPKP dengan perhitungan yang dilakukan majelis hakim di dalam amar putusannya.
"Selisihnya tidak terlalu banyak tapi perhitungan kerugian negara di amar putusan, audit BPKP dan penyidikan berbeda," katanya.
Sebelumnya, Kejati Riau mengatakan telah menerima dua SPDP dari penyidik Polda Riau. SPDP yang diterima baru-baru ini, tidak tertera nama tersangka. Meski begitu, Gidion menyebutkan calon tersangka baru itu merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. "Iya, mantan anggota DPRD (Bengkalis)," pungkas Gidion.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini. Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik BPKP Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.
Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini) Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini Bupati Bengkalis Rp10 juta.
Terkait nama Yudhi Veryantoro, juga pernah disebut Bobby Sugara pada persidangan untuk terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) lalu.
Dikatakan Bobby kala itu, ada mantan anggota DPRD Bengkalis, yang memiliki peran lebih banyak dalam kasus ini, yaitu Yudhy, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Bahkan Yudhy menerima bagian yang lebih besar daripada dirinya, terkait dengan urusan proposal pengajuan bantuan dana hibah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Bobby mengungkapkan keterlibatannya dalam mengurus proposal dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tersebut.
Dikatakan, hal itu bermula ketika ia diperintah Yudhy membantu kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis. Selanjutnya, setelah dana hibah itu dicairkan, dilakukan sejumlah pemotongan. Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yudhy sebesar 50 persen dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan itu baru diserahkan kepada kelompok masyarakat selaku pemohon. Sehingga masyarakat selaku pemohon, hanya menerima 20 persen. Bahkan ada yang hanya 15 persen.
Ditambahkannya, ia juga harus mengeluarkan biaya untuk penyusunan Laporan Pertangungjawaban atas penggunaan dana oleh kelompok masyarakat tersebut. Dikatakan, setidaknya ia mengajukan 76 proposal dana hibah kepada Yudhy.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto