Soal Penanganan Bocah Pengancam Jokowi, Pemuda Muhammadiyah: Jangan Istimewakan Pelaku
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan S (16) remaja penghina Presiden RI Joko Widodo sebagai tersangka. Dia langsung dibawa ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani untuk mendapatkan pembinaan.
Pemuda Muhammadiyah meminta kepolisian profesional menangani kasus tersebut. "Polisi perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jangan ada kesan pengistimewaan perlakuan," kata Pedri Kasman Sekjen DPP Pemuda Muhammadiyah seperti dikutip Sindonews, Minggu (27/5/2018).
Pedri mengingatkan, proses hukum terhadap S harus transparan. Jangan sampai masyarakat menilai aparat berat sebelah dalam memproses hukum yang berlaku.
"Faktanya jelas, publik bisa melihat dengan terang. Kalau tiba-tiba dibebaskan akan menimbulkan kecurigaan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah Penghina Jokowi S (16) saat ini telah dibawa ke panti untuk mendapatkan pembinaan. "Iya sudah ada di kami," kata Kepala Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Neneng Hariyani ketika dihubungi Sindonews, Jumat 25 Mei 2018.
Dia menambahkan, ada beberapa pelayanan yang diberikan pihak panti kepada S. "Pelayanan yang diberikan antara lain asesmen psikososial, pemeriksaan psikologis, pemenuhan kebutuhan pokok, terapi psikosial (terapi perilaku, terapi kognitif, terapi, terapi WDEPC). Pemeriksaan psikiatri bila hasil psikologis merekomendasikan," tutupnya.
Sumber: sindo