Buron 3 Bulan, Pria yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Jajaran Polsek Pasir Penyu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Yoserizal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan di bawah umur, AM (31) warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala. AM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (23/5/2018) sekira pukul 02.00 WIB.
AM ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Sabtu (17/3/2018) lalu yang menyatakan bahwa anak mereka sudah disetubuhi oleh pelaku pada 16 Maret 2018 malam.
Kejadian berawal, saat korban bersama temannya pergi menonton acara orgen tunggal di Desa Tanjung Danau. Sekira pukul 19.00 korban bertemu dengan pelaku di tempat sepi. Pelaku lalu menanyakan kepada korban hendak pergi ke mana. Dan korban menjawab hendak pergi nonton orgen tunggal. Pelaku kemudian membujuk korban untuk jalan-jalan daripada menonton orgen tunggal.
Sekitar pukul 00.00 WIB, korban minta diantar pulang. Di tengah perjalanan menuju ke rumah korban, pelaku membelokkan sepeda motornya ke arah kebun sawit. Sesampainya di kebun sawit, pelau mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri, dan korban langsung menolak.
"Karena adanya penolakan tersebut, akhirnya pelaku nekat mengancam akan membunuh korban jiika tidak mengikuti kehendaknya. Mendengar ancaman tersebut, akhirnya korban pasrah diperkosa oleh terlapor," unkap Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi.
Sebelumnya telah dilakukan pengembangan kasus tersebut. namun terlapor tidak ditemukan, sampai akhirnya menurut Juraidi, adanya informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Danau Sungai Lala.
"Setelah dicek kebenarannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses lebih lanjut," tambahnya.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto