Muatan Lokal BMR Akan Masuk Dalam Pendidikan Formal di Riau

Muatan Lokal BMR Akan Masuk Dalam Pendidikan Formal di Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat memasukkan muatan lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau (BMR) untuk lembaga pendidikan formal. 

Untuk itu Plt Gubernur Riau, Wan Thamsir Hasyim langsung menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, terkait dengan wacana tersebut, Selasa (22/5) di Jakarta. 

Wan Thamrin mengatakan, pelaksanaan Mulok BMR Riau sudah lama dirancang. Hal ini terkait dari sudah dipersiapkannya kurikulum, peraturan daerah, dan peraturan gubernur. Tinggal lagi belum terdaftar BMR sebagai Mulok di Kemendikbud. Selain itu, juga berkaitan dengan bagaimana jam mengajar guru Mulok BMR diakui sehingga menjadi bahan nilai untuk sertifikasi.


“Kita berharap dari wacana muatan lokal Budaya Melayu Riau untuk lembaga pendidikan formal di daerah ini dapat dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019. Diluncurkan 25 Juni 2018 ini,” harap Plt Gubri.

Plt Gubri menjelaskan bahwa untuk didaftarkan dalam kurikulum, Mulok di Kemendikbud sudah dilakukan tiga tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kabar beritanya. Waktu itu, pendaftaran dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, sedangkan sekarang langsung ditandatangani oleh pejabat nomor satu di Riau, Plt Gubernur.

Sementara itu, dari keterangan Mendikbud Muhadjir, Plt Gubri mengatakan bahwa Menteri menyambut baik kedatangan dan maksudnya. Bahkan ia menyarankan agar Mulok Budaya Melayu Riau juga diberikan dalam bentuk ekstrakurikuler, tidak hanya sebagai mata pelajaran.  

“Malahan di ekstrakurikuler akan memiliki waktu lebih banyak. Mulok diatur dalam sistem pendidikan nasional dan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” ujar Menteri.
 
Mengenai penilaian jam pelajaran sehingga diakui untuk sertifikasi guru, menurut Menteri Muhadjir, tidak relevan lagi dikaitkan dengan Mulok. Sebab segera keluar peraturan pemerintah yang tidak menjadikan jumlah jam mengajar 24 jam sebagai syarat untuk sertifikasi. Memang akan ada kewajiban mengajar 18 jam. 

“Yang pokok, guru delapan jam di sekolahnya yang dapat melakukan berbagai kegiatan atas arahan kepala sekolah,” katanya. Dia menambahkan, kepala sekolah adalah manajer yang harus mampu mengatur guru agar dapat berkarya sebaik-baiknya.
 
Ia menyarankan, akan lebih baik apabila Pemprov Riau menyediakan dana khusus untuk guru yang mengajar BMR, sehingga akan lebih merangsang guru untuk mengajar. Ini sejalan dengan keinginan Riau menjadikan daerah ini sebagai pusat kebudayaan Melayu dalam kawasan Asia Tenggara tahun 2020.

Turut mendampingi Plt Gubernur, Asisten I Ahmadsyah Harrofie dan Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau Datuk Seri Al azhar. Selain itu terlihat juga Kepala Dinas Kebudayaan Yoserizal Zen, Kepala Dinas Pendidikan Indra Agus, anggota Dewan Pendidikan Riau Dr Junaidi, budayawan Taufik Ikram Jamil, dan sejumlah birokrat. 

Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang