Kejati Riau Periksa 20 Saksi Dugaan Kredit Fiktif BRK Capem Dalu-Dalu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyidik kasus dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Dalu-dalu, Rokan Hulu senilai lebih Rp40 miliar. Sejauh ini, sebanyak 20an saksi dari pihak yang disebut-sebut sebagai debitur telah diperiksa untuk memperdalam alat bukti.
Pasca peningkatan status penanganan perkara, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintaiketerangannya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (22/5).
"Ada sekitar 20an saksi yang telah diperiksa. Mereka dari masyarakat (debitur,red)," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co di ruangannya.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dugaan terkait perkara ini. Alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, dokumen pendukung dan lainnya.
"Ke depan, masih ada saksi-saksi yang akan dipanggil, baik pihak debitur maupun pihak bank," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Proses penyidikan saat ini masih berupa penyidikan umum. Artinya, proses penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka.
Jika seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara. "Di situ nantinya akan diketahui siapa pihak yang diduga bertanggungjawab dalam penyimpangan kredit itu, dan akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, menerangkan dugaan penyimpangan dalam perkara ini berupa penyalahgunaan kredit, tepatnya kredit fiktif yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun. "Penyalahgunaan kredit. Seperti itu lah (kredit fiktif,red)," sebut Subekhan belum lama ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan penyimpangan itu dilakukan terhadap pencairan kredit yang jumlahnya lumayan besar. Diketahui, kredit fiktif itu lebih dari Rp40 miliar. Sementara terkait kerugian negara, Subekhan menyebut belum dilakukan penghitungan.
"Lumayan banyak besarannya (kredit yang dicairkan). Ini masih tahap penyidikan," sebutnya.
"Kalau kreditnya sekitar sebesar itu lah (lebih Rp40 miliar,red). Kerugiannya kan kita belum tahu, harus dihitung dulu," sebut Subekhan seraya mengatakan, kredit tersebut bukanlah diajukan debitur dari pihak perusahaan. "Kredit perorangan, kalau tak salah," tandasnya.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang