Diduga Tidak Sesuai Kontrak, Kejari Pekanbaru Sidik Proyek Drainase Soekarno-Hatta
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Status penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, naik ke tahap penyidikan. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menemukan adanya peristiwa pidana dalam proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau ini.
Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Korps Adhyaksa Pekanbaru sendiri telah mencium adanya penyimpangan ini pada awal Maret 2018 lalu. Sejak itu lah, Kejari Pekanbaru mulai mengusut perkara ini dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasilnya, Kejari Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Sudah (naik ke penyidikan)," singkat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, kepada Riaumandiri.co di ruangan kerjanya, Senin (21/5).
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto belum lama ini. "Sprindiknya (terbitnya) pekan lalu," lanjut Odit.
Dengan telah ditingkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Penyidik kata mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) ini telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti ini nantinya dibutuhkan untuk menjerat pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini.
"Pekan ini kita sudah mulai periksa saksi-saksi," pungkas Odit.
Sebelumnya, adanya pengusutan perkara ini pernah dibenarkan Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan berdasarkan laporan dari Kejari Pekanbaru. Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto, juga mengakui adanya proses pemeriksaan terhadap bawahannya saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang