KPK Bidik Kasus Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru, Penyidik Bakal Periksa Dewi Farni

KPK Bidik Kasus Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru, Penyidik Bakal Periksa Dewi Farni

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik diketahui belum memeriksa Dewi Farni Djafaar dalam perkara dugaan kredit fiktif BNI46 Pekanbaru ke PT Barito Riau Jaya (BRJ) sebesar Rp40 miliar, karena belum mendapat izin dari Majelis Kehormatan Kenotariatan (MKN). Adanya izin dari MKN itu diperlukan untuk memeriksa Dewi Farni Djaafar yang berprofesi sebagai notaris.

 

Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp37 miliar ini, enam tersangka telah divonis bersalah. Di antaranya Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.


 

Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.

 

Tidak sampai di situ, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Pengembangan itulah yang kemudian disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Selain Dewi Farni Djaafar, Penyidik juga menetapkan seorang tersangka baru lainnya, yaitu Tengku Darmizon yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terhadap berkas keduanya, pernah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Berkas itu akhirnya dikembalikan lagi ke penyidik dengan sejumlah petunjuk atau P19.

 

Pengembalian ini, terkait perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap Dewi Farni Djaafar selaku notaris yang mengeluarkan cover note agunan dari PT BRJ pada tahun 2007 dan tahun 2008. Sementara, Tengku Darmizon berperan mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan dari Dewi Farni.

 

"Masalahnya ada perbedaan persepsi akta notaris," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.

 

Penyidik perlu memintai keterangan notaris yang bersangkutan. Dalam memeriksa notaris inilah dibutuhkan izin dari MKN. Hingga kini, Penyidik masih belum bisa memeriksa notaris yang dimaksud, karena izinnya belum juga diterima. "Pemeriksaan atas notaris harus izin Majelis Kehormatann Kenotariatan. Jadi kita minta izin ke MKN pusat," imbuh Gidion.

 

Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi.

 

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.

 

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.

 

Selain perkara itu, ada lima perkara lagi yang mendapat atensi KPK. Perkara itulah diketahui ditangani sejumlah Penyidik Polres di Riau.

 

Seperti dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap program kegiatan rehabilitasi kawasan hutan lindung Bukit Suligi Blok A seluas 250 hektar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2010 yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rokan Hulu (Rohul).

 

Berikutnya, dugaan korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Jati Mulya yang dilakukan oleh Penghulu Kampung Kabupaten Kerinci Kanan Kabupaten Siak TA 2015 yang ditangani oleh penyidik Polres Siak.

 

Lalu, dugaan korupsi pada pembangunan resetlement di Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako yang dikerjakan oleh CV Karya Indah berasal dari APBD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) TA 2014. Perkara ini ditangani penyidik dari Polres Rohil.

 

Kemudian, dugaan korupsi dalam kegiatan pematangan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing TA 2013, yang ditangani oleh penyidik dari Polres Kuansing.

 

Terakhir, dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap dana APBN-DPI PD TA 2010 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Bangkinang menuju Ranah Singkuang Kecamatan Kampar, ditangani oleh Penyidik Polres Kampar.

 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kegiatan supervisi KPK dikawal oleh Kejati Riau dan Polda Riau. Supervisi yang dilakukan KPK berupa gelar bersama antara penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dari masing-masing perkara, dan auditor dari BPKP Perwakilan Riau.

 

"Unit Koorsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan,red) KPK menjalankan fungsi trigger mechanism dan berperan memediasi unsur-unsur tersebut demi percepatan penyelesaian perkara," ungkap Febri beberapa waktu lalu.

 


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto