Sengketa Partai Hanura, PTUN Jakarta Tolak Gugatan Sudding Cs

Sengketa Partai Hanura, PTUN Jakarta Tolak Gugatan Sudding Cs
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keputusan fiktif positif dari DPP Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding (Sudding Cs), Kamis (17/5).
 
Alasan majelis hakim menolak Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018 yang didaftarkan di  PTUN Jakarta pada 17 April 2018 Sudding Cs karena permohonan Keputusan Fiktif Positif sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT.
 
Substansi Permohonan Keputusan Fiktif Positif mempersoalkan keabsahan pengesahan Kepengurusan DPP Hanura Oesman Sapta – Herry Lontung Siregar, hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018  yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018.
 
Menanggapi putusan PTUN Jakarta tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Hanura kubu Oesman Sapa, Sutrisno Iwantono dan Yus Usman Sumanegara mengatakan bahwa DPP Hanura yang sah adalah yang dipimpin Oesman Sapta - Herry Lontung Siregar.
 
“Daryatmo dan Sudding tidak bisa lagi mengatasnamakan pengurus DPP Partai Hanura,” tegas  Sutrisno Iwantono dan Yus Usman Sumanegara dalam jumpa persnya dibilangan Jakarta, Kamis (17/5) sore.
 
Bahkan, lanjut Sutrino, kubu Daryatmo dan Sudding juga tidak boleh menggunakan seluruh fasilitas DPP Partai Hanura. Termasuk kantor yang selama ini mereka tempati di Bambu Apus Jakarta Timur.
 
Dikatakan, jika Sudding cs ingin bergabung kembali ke kubu Oesman Sapta akan mereka terima dengan baik. “Kita akan ambil alih kantor DPP nanti. Kami persilahkan jika ingin bergabung lagi di Partai Hanura yang dipimpin pak Oesman Sapta dan pak Herry,” tegasnya.
 
Secara terpisah, Sudding menjelaskan bahwa apa yang ditolak majelis hakim itu adalah permohonan fiktif positif. Yaitu permohonan agar meminta kepada pihak pengadilan untuk mengesahkan hasil keputusan PT TUN.  “Dalam pertimbangan hakim bahwa permohonan yang sama sudah diajukan dalam gugatan PT TUN No. 24 sehingga tidak dapat diterima,” jelas Sudding.
 
Ditambahkan bahwa putusan sela yang dimenangkannya beberapa waktu lalu adalah perkara nomor 24 berbeda dengan perkara yang sekarang. “Itu bukan dalam kaitan ini, bukan permohinan fiktif positif. Itu dalam kaitan perkara nomor 24. Pertimbangan hakim karena dua objek pokok perkara yg sama, maka permohonan fiktif positif itu tidak dapat diterima,” jelas Sudding. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang