Antisipasi Teror, Kapolsek Kuantan Hilir Imbau Masyarakat Galakkan Siskamling
RIAUMANDIRI.CO, TELUKKUANTAN - Kapolsek Kuantan Hilir AKP Tapip Usman mengimbau masyarakat untuk menggalakkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah hukumnya.
Polsek Kuantan Hilir membawahi dua kecamatan, yakni Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang.
Imbauan ini merupakan maklumat bersama yang ditandatangani oleh seluruh petinggi di Provinsi Riau. Antara lain, yakni Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima, Plt Gubernur Riau, serta Kabinda Riau.
AKP Tapip Usman mengatakan, imbauan melalui maklumat bersama ini sudah disosialisasikan dan sudah mulai aktif di setiap desa.
"Saat ini sudah mulai terlihat progres siskamling yang diberlakukan, dimana selain merupakan langkah antisipasi terhadap terorisme, juga untuk menekan angka kriminalitas, perjudian, miras, dan semacamnya," sebut Kapolsek kepada Riaumandiri.co, Kamis (17/5/2018).
Selain itu, dirinya berharap seluruh upika agar tetap selalu waspada, dan dorong masyarakat untuk senantiasa berpartisipasi terhadap terjadinya radikalisme ataupun penyerangan terhadap instansi-instansi oleh teroris.
"Harapan saya kerja samanya pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mengaktifkan siskamling di setiap desa masing-masing. Mari bebaskan desa kita dari tindakan Kriminalisme, Radikalisme, dan mari kita jaga kerukunan antarumat beragama," harapnya.
Maklumat yang disampaikan itu secara resmi berlaku untuk semua wilayah di Provinsi Riau. Berikut isi maklumat tersebut;
MAKLUMAT BERSAMA
Plt Gubernur Riau, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Komandan Resor Militer 031 Wirabima dan Kabinda Riau, Nomor: MAK/02/V/2018 tanggal 16 Mei 2018
Tentang
Kewajiban Mengaktifkan Siskamling di Lingkungan Masyarakat
Kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Riau, bahwa menyikapi berkembangnya aksi terorisme yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Provinsi Riau, bersama ini kami mewajibkan kepada Bupati, Walikota, Dandim, Kapolres/Ya, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta seluruh masyarakat di Riau agar:
1. Mengaktifkan Siskamling pada setiap lingkungan masyarakat, baik tempat tinggal maupun tempat kerja.
2. Pengurus RT dan RW setempat mewajibkan seluruh pendatang/tamu serta warga masyarakat yang didatangi tamu untuk wajib lapor dalam waktu 1x24 jam.
3. Pengurus RT dan RW bersama dengan aparat desa/kelurahan serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar melakukan pendataan terhadap seluruh rumah kontrakan dan kos-kosan beserta penghuninya yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
4. Melaporkan segera kepada petugas Polri serta aparat terkait lainnya apabila ada informasi terkait aktivitas dan orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku aksi teroris.
Demikian maklumat bersama ini disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Riau untuk segera dilaksanakan.
Ditandatangani:
- Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang
- Danrem 031 Wirabima, Brigjen TNI Sonny Apriyanto
- Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim
- Kabinda Riau, Marsekal Pertama TNI Rakhman Haryadi
Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto