Rizka Utama akan Dipanggil
PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan memanggil mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Rizka Utama. Pemanggilan tersebut untuk dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau, yang saat ini tengah didalami penyidik. "Sebelumnya, pernah kita panggil. Namun karena yang bersangkutan (Rizka Utama,red) dalam keadaan sakit, pemeriksaan urung dilakukan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Abdul Farid, Kamis (5/3). Namun Farid tidak menjelaskan apa penyakit yang diderita Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Riau tersebut. "Dia tidak bisa duduk terlalu lama," lanjutnya. Untuk itu, kata Farid, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali. Pasalnya, keterangan Rizka Utama dirasa perlu untuk mengungkap perkara ini agar menjadi terang. "Segera kita panggil kembali," tukas Farid. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan konfirmasi terhadap lebih kurang pihak dari BPAD Riau, termasuk Ria Tifa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku di Puswil Riau. Proyek ini menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 lalu. Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar.***