He Dianiaya Ah

Pekanbaru (HR)-Lantaran menolak diajak berhubungan layaknya suami istri, He (32) warga Jalan Kuantan, Perumahan Jondul Lama Blok G no 07, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya dianiaya Ah warga Jalan Dagang No 69, Kelurahan Kampung Badar, Kecamatan Senapelan. Akibat penganiayaan tersebut korban melapor ke Mapolsek Tenayan raya. Informasi yang dihimpun, berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut berawal saat korban memakai sepeda motor yang digunakan pelaku dan seketika itu pula pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Korban yang sempat menolak malah mendapat paksaan dari pelaku bahkan pelaku nekat menganiaya korban hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan memar disekujur tubuh. Selanjutnya, korban yang tak terima atas penganiayaan yang dialaminya langsung membuat laporan kepolisian berharap agar pelaku segera diamankan. Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Kamis (5/3) membenarkan adanya laporan korban tersebut dan pihaknya akan melakukan penyelidikan. "Laporan sudah kita terima, selanjutnya kita akan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," ungkap AKBP S Putut Wicaksono.(nom)
Berita Lainnya
- Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan ke Malaysia, Ada Pengungsi Etnis Rohingya
- Keluarga Anggota FPI yang Tewas: Anak Kami Tak Bawa Senjata, Sudah Dibunuh, Difitnah!
- Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, 3 Pejabat Pemko Pekanbaru Dicecar soal Penganggaran
- Personel Polres Inhil Dites Urine
- PKS Kecewa Komisioner KPU Kena OTT KPK: Harusnya Netralitas dan Integritas Nomor Satu
- Divonis Mati, Aulia Istri yang Bakar Suami Hidup-hidup Surati 8 Lembaga Negara, Termasuk Jokowi