Polsek Seberida Inhu Musnahkan 650 Liter Tuak dan Ingatkan Penjual Miras
Senin, 14 Mei 2018 - 20:06 WIB

Kapolsek Seberida, Kompol Karlos Simanjuntak membuang tuak hasil sitaan.
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kapolsek Seberida Kompol Karlos Simajuntak beserta jajaran memusnahkan 650 liter tuak siap konsumsi. Tuak hasil tangkapan operasi cipta kondisi (cipkon) itu dibuang langsung dari tangki penampungannya ke selokan sekitar Mapolsek.
"Tuak itu merupakan hasil operasi cipkon di Pangkalan Kasai. Rencananya Tuak itu akan diedarkan di kawasan Pangkalan Kasai dan sekitarnya. Operasi ini dilaksanakan, salah satu tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan saat umat Muslim melaksanakan ibadah puasa," tegas Kapolsek.
Kapolsek juga memberi peringatan keras kepada kafe-kafe atau warung-warung yang selama ini menjual minuman keras, agar tidak lagi melakukannya. "Jika kedapatan maka akan kami tindak tegas para pelakunya," ucap Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan umat beragama agar menjaga ketenteraman selama bulan Ramadan. Dan tidak melaksanakan kegiatan yang bisa mengganggu kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu Camat Seberida, Wisnu Subroto dikonfirmasi mengatakan, beberapa hari lalu sudah menyurati sejumlah pemilik kafe dan warung yang dipredeksi menjual minuman keras, agar menghentikan semua aktivitasnya.
Sejalan dengan itu, Polsek Seberida bersama Satpol PP Kecamatan Seberida, secara rutin dan berkesinambungan akan melakukan aktivitas seperti mengimbau dan melakukan pencegahan hal-hal terkait penyakit masyarakat.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Polres Pelalawan Ringkus 2 Pria di Jalan Lintas Timur Terkait Narkoba
- Dugaan Pengeroyokan Oleh Yusuf Sikumbang, Polda Riau Minta Petunjuk Mabes Polri
- Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera
- Dua Pelajar SMP di Pekanbaru Ditangkap Saat Hendak Jual HP Hasil Jambret
- Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, YS Tinggalkan Surat untuk Orangtua
- Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba