Sengketa Lahan di Kulim

PT Panca Belia tak Dapat Tunjukkan Bukti

PT Panca Belia tak Dapat Tunjukkan Bukti

PEKANBARU (HR)-Perwakilan PT Panca Belia tak dapat menunjukkan bukti fisik kepemilikan pada sidang lapangan sengketa lahan di Jalan Gunung Galunggung, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (5/3). PT Panca Belia yang bergerak di bidang kontraktor bersengketa dengan Nurul Hidayati Ilmi selaku pemilik 25.000 meter persegi lahan, sedangkan PT Panca Belia mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektare di lokasi tersebut. Suasana sidang lapangan yang dihadiri Staf Bagian Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Fajri berlangsung alot. Nurul Hidayati Ilmi melalui kuasa hukumnya Tombak Marpaung mempertanyakan alas hak dari PT Panca Belia yang mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektare, karena tak dapat menunjukkan fisik lahan tersebut. "PT Panca Belia menunjukkan bukti kepemilikan lahan di Tangkerang Timur, sedangkan lahan yang diklaim dari dulu masuk di Kelurahan Kulim," ujar Tombak. Nurul Hidayati Ilmi membeli lahan seluas 25.000 meter persegi di Jalan Gunung Galunggung dari masyarakat dengan alas hak Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada tahun 2014. Akan tetapi, ujar Tombak Marpaung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak proses peningkatan SKGR menjadi sertifikat yang diajukan kliennya dengan alasan ada dua bukti penguasaan di lahan tersebut. Berdasarkan surat yang dikeluarkan BPN Pekanbaru Nomor: 1411/200.3.14.71/XI/2014 pada 23 Desember 2013, bahwa di atas lahan yang dimohonkan Nurul Hidayati Ilmi ada peta bidang dari PT Panca Belia. BPN Kota Pekanbaru telah melakukan mediasi sengketa kepemilikan lahan tersebut pada 24 Februari 2015 lalu. (war)