Yayasan Salam 4 Jari Sebut Baliho Airlangga Hartarto Bukan Terkait Kampanye
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bawaslu merekomendasikan ke KPU Riau untuk menurunkan baliho Komunitas Salam 4 Jari dengan foto Airlangga Hartarto yang dianggap melanggar aturan. Terkait hal tersebut, Yayasan Salam 4 Jari mengatakan baliho itu tidak terkait kampanye partai politik ataupun calon pilkada di daerah.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anick HT, saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi Bawaslu Riau yang meminta agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho yang memuat gambar Airlangga Hartanto bertuliskan 'Salam 4 Jari' di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Menurut Anick, Yayasan Salam 4 Jari adalah lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018. Yayasan tersebut telah disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun 2018.
Yayasan ini juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018. "Baliho itu sama sekali tak ada hubungan dengan kampanye partai politik ataupun calon pilkada di daerah manapun, termasuk Provinsi Riau," ungkap Anick, Jumat (11/5).
Terkait sosok Airlangga Hartarto yang terdapat dalam baliho, Anick menyebut Airlangga tidak berposisi sebagai Ketum Partai Golkar maupun tim kampanye, melainkan sebagai sosok yang menjadi inspirasi dari empat program yang digaungkan Komunitas Salam 4 Jari.
"Baliho itu semata-mata ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang tercantum di dalamnya, yakni terbukanya lapangan pekerjaan untuk rakyat kecil, sembako murah untuk rakyat, rumah dengan harga dan akses terjangkau untuk rakyat, dan pemanfaatan Revolusi Industri ke 4 bagi generasi milenial," lanjutnya.
"Program di atas terinspirasi dari gagasan Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak yayasan kami sebagai civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," sambungnya.
Lebih lanjut Anick mengatakan, baliho itu tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di sembilan provinsi yang lain di Indonesia. "Maka menurut hemat kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 70 ayat (1 ) dan (2)," tandas Anick HT.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan bahwa baliho itu telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017. Dalam aturan itu diyatakan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye, dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota.
Hal tersebut juga tertuang pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 Pasal 8 ayat (2) huruf (g) yang menjelaskan paslon/tim kampanye tidak boleh mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
"Bawaslu Riau beserta jajarannya telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut," kata Neil beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penelusuran tim panwas kabupaten/kota se-Riau, kata Neil, sedikitnya terdapat 8 unit baliho yang terpasang di 4 kabupaten/kota dengan memuat Airlangga Hartanto dengan bertuliskan "Salam 4 Jari".
Di Kota Pekanbaru tercatat 5 baliho yang terpasang di Jalan Soekarno Hatta, di Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Tuanku Tambusai. Di Kabupaten Rokan Hilir ada 1 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu.
"Sementara di Kabupaten Pelalawan 1 buah yang berada di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, dan di Kota Dumai 1 buah di Jalan Sultan Syarif Kasim," pungkas Neil.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang