Delapan Jam Ditahan, Mahasiswa Riau yang Kritik Jokowi Dibebaskan

Delapan Jam Ditahan, Mahasiswa Riau yang Kritik Jokowi Dibebaskan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mahasiswa UIN SUSKA Riau, Candra Irawan, akhirnya dibebaskan setelah delapan jam ditahan polisi. Candra ditahan lantaran melakukan aksi kritik kepada Presiden Jokowi saat memberikan pidato pada acara NU di Pekanbaru, Rabu (9/5/2018).
 
Kronologis kejadian berawal pada Rabu sore pukul 17.00 WIB, saat Candra bersama tiga orang rekannya, Randi Andiyana (Presiden Mahasiswa Universitas Riau 2018-2019), M. Hafizonah (Mensospol BEM UNRI), dan Dedi Prianto (Wapresma terpilih UNRI). Mereka mengkritisi Presiden Jokowi dan ditangkap serta diamankan oleh Paspampres.
 
Randi dan Hafiz sudah berada di masjid An-Nur Pekanbaru sejak pukul 11.00 WIB pada Rabu siang. Lalu komunikasi Candra dengan Dedi terhadap 2 rekannya yang sudah di lokasi tetap berjalan. Setelah itu Candra dan Dedi pada pukul 15.30 menyusul mereka ke masjid An-Nur. Pukul 16.00 WIB Candra dan Dedi tiba di masjid. 
 
Setelah itu Candra dan Dedi mengambil posisi di samping Paspampres guna mengawal Randi dan Hafiz yang sampai duluan. Saat sambutan Jokowi berlangsung, dua rekannya, Randi dan Hafiz, berdiri dan mengatakan "Hidup mahasiswa!" dengan mengenakan baju kaos yang awalnya ditutupi baju koko. 
 
Baju kaos tersebut bertuliskan "Hidup di Riau, Tak Semanis Janji Jokowi". Menurut mereka, sudah 4 kali Jokowi hadir di Riau, namun 3 kali gagal untuk bertemu langsung. Dengan cara baik-baik dan sopan maka timbul lah inisiatif saat kedatangan Jokowi yang keempat ini dengan cara menyelinap dan melakukan aksi spontan.
 
Karena itu Paspampres segera menekuk leher Randi dan Hafiz dengan cara yang kasar. Candra Irawan dan Dedi langsung menemui rekannya. Candra langsung berkata "Tolong bapak jangan kasar pada teman saya karena ini hanya aspirasi mahasiswa dan masyarakat!"
 
Maka selanjutnya Paspampres pun bermunculan menekuk Candra dan Dedi. Jadi ada 4 orang mahasiswa yang ditangkap. Setelah itu mereka diperiksa dan dimarahi oleh Paspampres karena menurut mereka "Kenapa berani seperti itu pada Presiden?"
 
Sementara Candra menjawab "Presiden itu wakil rakyat, jadi kalau rakyat ngomong tolong di dengarkan!" Setelah itu mereka langsung diamankan dan ditahan secara terpisah dari rekan-rekannya.
 
Candra dan Dedi ditahan di Mapolda Riau, sementara Hafiz dan Randi ditahan di Polresta Pekanbaru. Setelah itu, dimulai pukul 17.20 WIB Candra Irawan resmi ditahan dan dimintai keterangan hingga pukul 01.20 WIB pada hari Kamis (10/5) dinihari .
 
Menurut Candra Irawan, tindakan mereka tersebut adalah cara terbaik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi karena semua cara sudah ditempuh. "Cara inilah yang berhasil untuk diterima dan diperhatikan oleh Presiden. Semua itu murni karena suara rakyat. Hidup mahasiswa!," sorak dia.
 
Akhirnya Candra dibebaskan Kamis (10/5) dinihari tepat pukul 01.20 WIB atas bantuan  pengacara yang juga rekan-rekannya.***
 
Editor: Nandra F Piliang