Sidang RTH Tunjuk Ajar Integritas, Saksi Sebut Pembangunan Tugu Integritas Hanya untuk Seremonial

Sidang RTH Tunjuk Ajar Integritas, Saksi Sebut Pembangunan Tugu Integritas Hanya untuk Seremonial
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pembangunan Tugu Integritas diyakini hanya untuk menggerogoti uang rakyat Riau. Pasalnya, pembagunan tugu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru itu tidak pernah ada di dalam kontrak awal, dan pengerjaannya atas permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saja.
 
Hal itu terungkap pada persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/5/2018). Dalam perkara itu, duduk di kursi pesakitan adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, dan pihak rekanan, Yuliana J Bagaskoro. 
 
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Tri Riswanto selaku peneliti kontrak dan Nurul Ikhsan selalu Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Ciptada Riau.
 
Dalam kesaksiannya, saksi Tri mengaku jika pembangunan Tugu Integritas itu untuk melengkapi acara seremonial yang akan dilaksanakan Pemprov Riau kala itu. Jawaban itu disampaikannya menjawab pertanyaan hakim anggota, Kamazaro Waruwu.
 
"Jadi Tugu (Integritas) ini seremonial saja untuk pembukaan RTH?" tanya hakim Kamazaro Waruwu yang benarkan saksi Tri.
 
Mendengar itu, Kamazaro langsung mencecarnya. Hakim Khamazaro kembali mempertanyakan untuk kepentingan siapa acara seremonial itu diadakan. "Pemprov (Pemerintah Provinsi Riau)," jawab Tri singkat dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
 
Jawaban itu terang membuat Hakim Kamazaro kembali mencecar saksi Tri. Menurutnya, jika hal itu telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. 
"Jadi benar ini perintah gubernur melalui terdakwa? Kenapa untuk menyenangkan banyak orang, melakukan perlawanan? Tinggalkan hal itu karena jadi kontraproduktif. Jangan bangga disebut Riau kaya kalau banyak yang korupsi," cecar Kamazaro.
 
Penambahan pembangunan Tugu Integritas diketahui saksi Tri dari terdakwa Dwi Agus Sumarno. Menurutnya, saat kontrak awal proyek, tidak ada disebutkan penambahan tugu. "Jadi kenapa saudara setujui," tanya Kamazaro.
 
Menurut saksi Tri, pembangunan tugu yang dijadikan simbol bangkitnya Riau melawan korupsi karena ada penambahan pekerjaan baru. "Kalau suruh buat tugu, silakan. Tapi jangan lewatkan uang Rp9 miliar (anggaran RTH Tunjuk Ajar)," tegas Kamazaro.
 
Mendapat cecaran itu, saksi Tri terlihat terdiam sejenak. "Tidak (ada penambahan), Pak. Itu sudah masuk dalam yang Rp9 miliar," jawab saksi Tri kemudian.
 
Tidak puas dengan jawaban itu, Kamazaro lantas menyebutkan adanya anggaran Rp450 juta yang disebut untuk dana pembangunan Tugu Integritas. Dia lalu mempertanyakan jawaban saksi tentang tidak ada penambahan dana itu kepada JPU. 
"Tidak benar, Pak," bantah JPU Hendra Fajar Arifin yang didampingi Aprilliana dan Fuji Dwi Jona.
 
Hakim menegaskan kepada saksi Tri, dengan adanya penambahan dana berarti ada upaya untuk menggerogoti uang rakyat. "Sudah jelas itu (menggerogoti uang rakyat)" sebut Kamazaro.
 
Dalam pekerjaan proyek itu, kata saksi Tri, terdakwa Yuliana hadir mewakili PT Bumi Riau Lestari (BRL). Dia meminjam perusahaan tersebut kepada Khusnul dan sudah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal.
 
Namun terdakwa Yuliana membantahnya. Dia mengaku hadir mewakili perusahaan dan juga didampingi dari pihak perusahaan.
 
Untuk diketahui, Selain Dwi Agus Sumarno dan Yuliana J Bagaskoro, juga terdapat pesakitan lainnya. Dia adalah Rinaldi Mugni, yang menjalani persidangan terpisah dalam perkara ini.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto