Kejari Inhu Bantah Tangani Dugaan Korupsi di RSUD Indrasari Rengat
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) membantah menangani kasus dugaan korupsi pada kegiatan optimalisasi kelistrikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat. Sebelumnya Korps Adhyaksa Inhu itu pernah mengatakan sempat mengusut dugaan penyimpangan pada proyek senilai Rp8 miliar lebih itu.
Adanya informasi proyek itu diusut, pernah disampaikan pada tahun 2016 lalu oleh Kepala Kejari Inhu saat itu, Supardi. Dikatakan Supardi, pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi tersebut yang dilaporkan Februari 2016.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan bahwa Kejari Inhu tidak ada menangani perkara itu.
"Sudah saya konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Inhu. Katanya (Kasi Intelijen), mereka tidak ada menangani dugaan korupsi itu," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Selasa (8/5/2018).
Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Ostar Alpansri, juga menyatakan bahwa pihaknya ada mengusut proyek yang dilaksanakan institusi yang dulu bernama Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Inhu itu.
"Saya semenjak 2017 masuk ke sini (Kejari Inhu,red), tidak pernah menangani kasus itu," singkat mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu.
Untuk diketahui, proyek optimalisasi listrik RSUD Indrasari Rengat yang dilaksanakan oleh Distamben Inhu senilai Rp.8,2 miliar sempat menjadi perhatian berbagai kalangan. Sebab proyek tersebut mangkrak tak dapat difungsikan sejak selesai dibangun pada Desember 2015 lalu.
Padahal proyek yang bersumber dari APBD Inhu Tahun Anggaran (TA) 2015 dan dikerjakan PT Arus Sinar Nusantara (ASN) ini telah selesai seratus persen, dengan sarana pendukung berupa genset merk perkin dengan kapasitas 630 KVA, panel APP, panel MDS dan power house, serta perangkat pendukung lainya.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto