Besok, Perda RTRW Riau Diundangkan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau telah menyetujui hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, setelah dikeluarkannya nomor registrasi RTRW Riau oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, setelah disepakatinya RTRW Riau, dijadwalkan besok, Selasa (8/5/2018), Perda tersebut akan diundangkan.
"Kita sudah melakukan harmonisasi, dan seluruh fraksi pada intinya menyetujui, apa yang dihasilkan dari evaluasi penyempurnaan, validasi dan interasi KLHS dari Kementerian LHK," ujar Sekda, Senin (7/5/2018) di Kantor Gubernur Riau.
Setelah diundangkan kata Sekda, akan dialokasikan dan diedukasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memanfaatkan RTRW sebagai pedoman menjalankan pembangunan.
"RTRW yang diusangkan ini untuk menghindari penyalahgunaan tata ruang. Yang tidak sesuai peruntukannya akan ditertibkan. Kerjaan belum selesai tapi tambah besar, menjalankan pemanfaatan ruang dan mengawasi sesuai ketentuan berlaku," jelas Sekda.
Disinggung apakah ada pemutihan di daerah kawasan hutan yang telah disahkan, Sekda mengatakan, tidak ada hal pemutihan lahan, dan masih ada kawasan hutan di permikaman.
"Ada ketentun outline, holding zone, dibuka ruang dalam ranperda diturunkan ke Kementerin LHK. Perda kita secara teknis berdasarakan SK Menteri LHK, yang terakhir nomor 903, tentang pelepasan kawasan hutan, perda tidak berdiri sendiri, ada dasar, ada prosedur diajukan disetujui DPRD, diajukan Gubernur ke LHK terkait holding zone," jelasnya.
Ahmad Hijazi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan kawasan hutan kepada pihak mana pun yang tidak sesuai dengan Perda dan tidak sesuai dengan persetujuan dari pemerintah pusat. Termasuk adanya isu 65 persen lahan perkebunan yang dilepaskan.
"Kita tidak akan mengakomodir dalam outline kalau di kawasan hutan maupun perkebunan, apa yang ada di sana betul-betul sesuai dengan aturan perda. Kita tidak menjustifikasi, tidak melegalisasi kawasan hutan. Jadi, tidak melepaskan, seperti contoh Teso Nilo misalnya, dijadikan kawasan perkebunan, itu penindakan oleh pihak LHK," tegas Sekda.
Reporter: Nurmadi
Editor: Rico Mardianto