Firdaus-Rusli Akan Maksimalkan Pengembangan Situs Cagar Budaya

Firdaus-Rusli Akan Maksimalkan Pengembangan Situs Cagar Budaya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Merujuk kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, ditegaskan bagaimana status cagar budaya yang sangat penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahun dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. 
 
Menurut calon Gubernur Riau nomor urut 3, Firdaus, semua yang berhubungan dengan cagar budaya haruslah dapat dieksploitasi, baik demi kepentingan ilmu pengetahuan atau menjadi objek wisata demi wewujudkan Pariwisata Riau menjadi primadona. "Memang mengembangkan situs cagar budaya sebagai objek wisata telah lama dikembangkan. Namun, potensi ini masih harus lebih dimaksimalkan lagi, apalagi sebagian situs cagar budaya telah menjadi jati diri budaya di Provinsi Riau," ujar Firdaus dalam kampanye dialogis di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. 
 
Dijabarkan Firdaus, program pengembangan situs cagar budaya ini masuk dalam program unggulan pasangan Firdaus-Rusli. 
 
"Setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau memiliki situs cagar budaya. Namun, selama ini belum tergarap secara maksimal. Jika semuanya ini tergarap secara maksimal, tidak hanya menambah PAD bagi daerah masing-masing. Namun, juga ikut menghidupkan roda perekonomian masyarakat yang berada di sekitar situs cagar budaya tersebut," tambah Firdaus.  
 
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri, selama ini melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru terus melakukan inventarisir pencatatan cagar budaya di Kota Pekanbaru. Dari hasil pencatatan ini setidaknya ada sebanyak 42 benda atau struktur yang kuat dugaan adalah peninggalan sejarah, mulai dari era penumpasan pemberontak PRRI di Sumatera Bagian Tengah hingga Sejarah Senapelan sebagai sentral perdagangan. (rls)
 
 
Editor: Rico Mardianto