Polres Rohil Musnahkan 2.960,5 Gram Sabu, 1.954 Butir Ekstasi dan 635 Botol Miras
RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi hasil razia K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan), beberapa waktu lalu. Pemusnahan berlangsung di depan Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil di Ujung Tanjung, Jumat (4/5/2018).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kompol Wawan didampingi para Kabag dan Kasat, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, perwakilan Kejari dan penasihat hukum tersangka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.960,5 gram sabu, 1.954 butir ekstasi dan 653 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta 11 jerigen tuak.
Wakapolres Rokan Hilir Kompol Wawan usai pemusnahan menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Rohil selama kegiatan K2YD pada April lalu.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti berakhir pukul 09.45 WIB. "Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender.
"Sementara untuk miras dan tuak dihancurkan dengan cara digiling menggunakan alat berat penggiling aspal," ujar Wawan.
Reporter : Joni Saputra
Editor : Mohd Moralis