Seorang IRT di Pekanbaru Ditipu Beli Tanah Rp25 Juta
Jumat, 04 Mei 2018 - 16:33 WIB

Ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga bernama Det Yuliana (42) menjadi korban penipuan pembelian tanah yang dilakukan oleh Khairuddin. Atas kejadian ini, ia melapor ke Polresta Pekanbaru.
Peristiwa bermula saat pelaku menawari tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Mekar Jaya, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru seharga Rp 25 juta kepada korban. Lantaran merasa harga itu murah korban pun sepakat membeli dan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp4 juta dan sisanya akan diangsur.
Setelah melakukan sebanyak 5 kali angsuran barulah korban sadar, tepatnya pada Ahad 2 April lalu sekitar pukul 13.15 WIB, di mana tanah yang dijual oleh pelaku ternyata milik orang lain. Korban yang mengetahui hal tersebut lantas tidak terima dan langsung membuat laporan ke polisi.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhi saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2018)membenarkan atas laporan tersebut.
"Benar, laporan sudah kita terima dan saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Kompolnas Sebut Red Notice Djoko Tjandra Bukan Dicabut Tapi Tak Diperpanjang
- Pejambret Mahasiswa, Residivis Keluar Masuk Penjara
- Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Menpora Imam Nahrawi Juga Dicabut
- Isu Dibalik, Kuasa Hukum Syafri Harto Tuding Korban Terlibat Prostitusi Online
- Penyuap Mantan Lurah Tirta Siak Jadi Tersangka
- Tuntut Jam Kerja dan BPJS Puluhan Porter Demo Perusahan