Gamawan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Agam

Gamawan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Agam
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kedatangan mantan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5/2018) adalah saksi untuk Dudy Jocom (DJ) yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 
 
Dudy Jocom merupakan Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri. 
 
"Akan diperiksa untuk tersangka DJ," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah  kepada wartawan.
 
Selain Gamawan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan. 
 
Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 dan resmi menjadi tahanan KPK pada 22 Februari tahun 2018.
 
Dalam kasus ini, pihak KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan.
 
Dudy dan Rahmat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. 
 
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: RMOL.co