Kejari Dalami Dugaan Penyelewengan Fasilitas Pendidikan
RENGAT(HR)-Kejaksaan Negeri Rengat terus mendalami adanya dugaan penyelewengan yang terjadi pada fasilitas pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Fasilitas tersebut, diantaranya pembangunan SD 025, 007, 018, auditorium SMA N 1 Rengat, gedung pustaka dan arsip daerah dan TK Pertiwi Rengat. "Kami masih dalami permasalahan tersebut, jika memang terbukti maka akan diproses secara hukum," tegas Kajari Rengat Teuku Rahman. Dugaan adanya penyelewengan tersebut didapat setelah Kejari dan tim kejaksaan melakukan monitoring terhadap pembangunan fasilitas pendidikan. Ini dilakukan menurut Kajari, karena memang fasilitas pendidikan menyangkut pada masa depan generasi penerus di Bumi Gerbang Sari ini.
Ada beberapa prioritas penyelidikan yang akan dilakukan pada tahun ini, selain dari fasilitas pendidikan, permasalahan lain yang akan dimonitor sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung antara lain penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat miskin. "Apakah sudah tepat sasaran atau ada unusr pidana lainnya yang dilakukan dalam penyalurannya," ungkapnya.
Saat ditanya terkait banyaknya fasilitas pinjam pakai dari Pemkab Inhu di instansi yang dipimpinnya, Teuku menegaskan, tetap berkomitmen penegakan hukum di daerah itu. Sementara pinjam pakai fasilitas pemerintah daerah yang diberikan kepada instansi yang dipimpinnya, tak menghalangi buat penegakan hukum.
Pinjam pakai yang diberikan merupakan kewenangan pemerintah daerah, semua itu juga ada aturannya dan dibolehkan. Bahkan dengan fasilitas pinjam pakai itu tak menyurutkan semangat Kajari Rengat untuk penegakkan hukum,” ujarnya, Rabu (4/3).
Dikatakan, sejak pinjam pakai kendaraan yang diberikan pemerintah daerah menjadi perbincangan, Kejari telah melakukan penenganan hukum hingga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan pihaknya baru saja melakukan pengawasan terhadap pembangunan sejumlah gedung yang bersumber dari APBD Inhu. Bahkan dari hasil pengawasan hingga turun lapangan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi.
Untuk temuan itu, tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Disebutkan, pinjam pakai yang diberikan oleh pemerintah daerah tak hanya untuk penegakan hukum, tetapi dimanfaatka buat pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan penegakan hukum. Bahkan, di kendaraan pinjam pakai itu jelas ditulis pelayanan publik.
Artinya, kendaraan pinjam pakai dari pemerintah daerah tetap digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk penegakan dan pelayanan hukum.
“Kepada semua pihak terutama pihak media, hendaknya ikut mendukung penegakan hukum dalam bentuk memberikan informasi maupun data kepada Kejari Rengat,” harapnya. (eka)