Terlibat Kasus Pengrusakan, Seorang Mantan Pejabat Pemprov Riau Tidak Ditahan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat beberapa kali mengalami penundaan, Nasrun Effendi akhirnya menjalani tahap II. Meski begitu, mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Riau yang menjadi tersangka kasus dugaan pengrusakan itu tidak dilakukan penahanan.
Selain Nasrun, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya, yaitu Ruswandi yang merupakan karyawan PT Waskita Karya. Ruswandi juga mendapat keistimewaan karena tidak dijebloskan ke sel tahanan.
Proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Rumbai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (2/5/2018). Usai tahap II, Nasrun yang pernah mencoba peruntungan sebagai calon Bupati Kampar itu, kemudian melenggang meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, mengatakan berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tahapan berikutnya, kata Fuad biasa ia disapa, adalah proses tahap II dari penyidik ke JPU.
"Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan (dengan penyidik Polsek Rumbai), maka hari ini dilakukan tahap II terhadap kedua tersangka (Nasrun Effendi dan Ruswandi)," kata Fuad yang bertindak sebagai Humas Kejari Pekanbaru.
Meski menjalani tahap II, Fuad mengakui kalau kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Adanya gugatan perdata yang diajukan Nasrun, menjadi alasan JPU tidak menahan kedua tersangka.
Gugatan perdata yang dimaksud adalah terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara antara kedua tersangka dan korban Henry Liberty. "Tersangka NE (Nasrun Effendi) mengajukan gugatan perdata. Kita hargai upaya hukum yang dilakukannya. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Fuad.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat kedua tersangka bermula pada Rabu, 7 Juni 2017, terkait sengketa lahan di Jalan Siak II Simpang Jalan Sri Darma Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Saat itu, lahan yang diketahui dimiliki warga yang bernama Henry Liberty, dipasang plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK HENRY LIBERTY SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI 174/TUN/2016/TANGGAL 30 JUNI 2016 DI BAWAH PERLINDUNGAN/PENGAWASAN HUKUM KANTOR HUKUM ASWIN E SIREGAR, MH & REKAN'.
Namun tidak beberapa lama, plang tersebut sudah tidak berdiri lagi dan diduga dirusak dengan cara dicopot dari posisi semula. Tidak terima, hal ini pun dilaporkan ke Polsek Rumbai. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik juga tidak menahan kedua tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Henry Liberty melalui Penasehat Hukumnya, Davit Saputra, mengaku kecewa atas tidak ditahannya kedua tersangka. Menurutnya, kedua tersangka tudak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. "Faktanya telah 6 kali gagalnya tahap II terhadap para tersangka. Yaitu, tanggal 14 Maret 2018, 21 Maret 2018, 28 Maret 2018, 4 April 2018, 11 April 2018, dan 25 April 2018. Gagalnya tahap II itu karena alasan-alasan yang diajukan para tersangka, seperti sakit, keluar kota dan menikahkan anak," sebut Davit.
Apalagi, katanya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari 5 tahun, dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP yang dijeratkan. "Jadi apa dalil yuridis formil dan materil Kejari Pekanbaru tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka," lanjut Davit mempertanyakan.
Dia pun menilai, tidak ditahannya para tersangka nantinya akan mempersulit jalannya persidangan dengan alasan-alasan sebagaimana yang dibuat selama ini. "Atas dasar itu, kami meminta Kejari Pekanbaru melakukan penahanan terhadap para tersangka," pungkas Davit.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto