Gelar Pertemuan dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota se-Riau

Pansus DPRD Riau Gesa Raperda Perlindungan Nelayan

Pansus DPRD Riau Gesa Raperda Perlindungan Nelayan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau terus menggesa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Budidaya Ikan. Pansus juga telah melakukan rapat dengan Dinas Perikanan kabupaten/kota se-Riau.
 
Dikatakan Ketua Pansus Mansyur HS, pertemuan tersebut digelar beberapa waktu lalu dalam rangka finalisasi raperda dengan meminta masukan dan saran dari daerah yang memiliki wilayah perairan baik laut maupun sungai.
 
"Nelayan merupakan penyumbang terbesar angka kemiskinan. Kita ingin merubah stigma itu melalui perda. Memang sudah ada program asuransi nelayan dari pusat, namun daerah kita ingin adanya penguatan untuk kesejahteraan nelayan kita," ujar Mansyur HS, Selasa (1/5).
 
Dalam raperda itu, sebutnya, akan diatur poin-poin yang memberikan kemudahan kepada nelayan untuk mendapatkan kredit bantuan, juga poin untuk melindungi nelayan karena kegiatannya yang berhubungan dengan laut dan sungai dengan tingkat resiko tinggi.
 
Lebih lanjut dikatakannya, juga akan ada kemudahan bagi nelayan untuk mendapatkan bantuan benih dan subsidi pakan seperti halnya bantuan yang diberikan kepada para petani. Menurutnya, hampir 60 persen biaya budidaya di pakan. Banyak masukan dari daerah mengenai mahalnya pakan ikan.
 
"Bahan baku pelet pabrik di Kampar dijual ke negara tetangga, petani sawit kita menjual limbahnya ke negara tetangga. Lucu juga, sawit banyak tapi limbah dijual ke negara tetangga. Padahal kita punya budidaya ikan," sebut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
 
Selain itu, lanjut Legislator asal Kota Pekanbaru, juga akan ada pengaturan zona-zona dalam raperda seperti zona untuk budidaya kerang dan ikan. Hal ini berguna agar berbenturan antar nelayan dengan wilayah budidaya ikan dan kerang.
 
"Raperda ini diharapkan segera tuntas dan dapat diimplementasikan tahun ini juga, karena sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2014. Kalau budidaya laut menjadi kewenangan provinsi, sedangkan budidaya darat kewenangan pemerintah kabupaten/kota," pungkas Mansyur HS.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang