Kini PNS Bisa Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Tapi...
Senin, 30 April 2018 - 17:01 WIB

Menpan-RB Asman Abnur
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ada aturan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) pada lebaran tahun ini. Mereka diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Izin untuk menggunakan kendaraan dinas itu bukan asal sembarang saja. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyebut pemakaian kendaraan dinas tidak bisa dibebankan kepada negara.
"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," kata Asman saat ditemui usai acara Musrenbangnas 2018, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Artinya, kata Asman, biaya yang keluar saat pemakaian kendaraan dinas pada waktu mudik ditanggung oleh masing-masing pemakai. Misalnya, biaya bensin, perawatan mobil, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya. Yang penting jaga keselamatan," kata Asman.
Asman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik Lebaran. Ia memastikan, aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum lebaran.
Tahun lalu, pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran oleh ASN. Pelarangan kendaraan dinas yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pribadi tersebut dituangkan dalam surat edaran.
Sumber: detik
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Rela Kerjakan Apa Saja yang Penting Halal
- APRIL dan RER Hadir dalam Indogreen Environment & Forestry Expo 2018 di Samarinda
- Kominfo: SMS Bencana Akhir Tahun 2018, Itu Hoax
- Kasus Positif Varian Baru Covid B117 Ditemukan di Palembang
- Megawati Ungkap Ada Pihak yang Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP
- 16 Ribu TKI Dideportasi ke Tanjungpinang