Miliki Senjata Api Rakitan, Warga Bangkinang Diamankan Polisi
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Seorang Pria Warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang diamankan aparat kepolisian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar karena ketahuan memiliki senjata api rakitan Jenis revolver beserta 3 butir amunisi.
Tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AD alias AK (30), beralamat di Jl. Letnan Boyak Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota. Berdasarkan informasi dari Polres Kampar, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu Tim Opsal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Perumahan Athaya 1 Jalan lingkar Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satnarkoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah di komplek perumahan tersebut. Petugas mendapati 1 orang sedang berada di rumah yaitu AD alias AK," terang Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Minggu (29/4/2018) sore.
Kasubbag Humas Polres menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika, akan tetapi didapat sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 3 butir amunisi.
Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Asdisyah bahwa tersangka AD telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Rico Mardianto