Bupati Lantik dan Kukuhkan 610 Kepsek se-Kabupaten Kampar
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Sebanyak 610 Kepala Sekolah TK, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Kampar H Azis Zaenal di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (26/4/2018).
Dari jumlah sebanyak 610 orang tersebut terdiri dari Kepala Sekolah TK sebanyak 78 orang, Kepala Sekolah tingkat SD sebanyak 448 orang serta SMP sebanyak 86 orang.
Pelantikan dan pengukuhan tersebut berdasarkan PP nomor 19/2017 tentang pengganti PP 78/2010 tentang beban tugas guru pasal 54 ayat 1 dan Permendikbud nomor 6/2018 tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah.
Bupati Kampar dalam sambutannya menegaskan proses pelantikan dan pengukuhan Kepala sekolah dilakukan secara profesional tanpa ada praktik KKN.
"Tidak ada istilah terima uang satu persenpun, kalau ada Kadisdik maupun BKPDSM lapor saya. Terkait pendidikan 10 tahun belakangan ini di Kabupaten Kampar agak menyedihkan, saat ini di Kampar atau putra daerah masih sulit mencari DR maupun tenaga IT, dalam arti tidak banyak orang kita mampu bersaing baik ditingkat nasional apalagi internasional," ungkap Bupati.
Dalam hal ini, lanjut Azis, perlu adanya perubahan pola pikir kita dalam meningkatkan mutu SDM. Ia juga mengajak meningkatkan mutu pendidikan tersebut yang dimulai dari usia dini.
Sementara itu, Kadisdik Kampar Santoso MPd berharap setelah pelantikan, ada motivasi dan perubahan cara pandang dan memikul tanggungjawab oleh Kepala Sekolah
"Kalau dulu Kepsek itu adalah guru yang diberi tugas tambahan, dia harus mengajar. Kalau Peraturan Mentri yang baru, Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi tanggung jawab sebagai Kepsek, jadi mereka tidak mengajar, namun diberi tanggung jawab, diantaranya menejer, interpreneurship dan supervisi terhadap guru-guru, karena UPTD sudah tidak ada lagi, jadi semua tugas seperti administrasi, naik pangkat, penggajian, penegakan disiplin dan surat menyurat tanggungjawab Kepala Sekolah," terangnya.
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang