Warga Inhu yang Belum Lakukan Perekaman KTP-el Tinggal 13 Persen

Warga Inhu yang Belum Lakukan Perekaman KTP-el Tinggal 13 Persen
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Hanya tinggal lebih kurang 13,5 persen masyarakat Inhu belum memiliki Kartau Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil) Inhu berupaya untuk memenuhi target 100 persen masyarakat wajib KTP di Inhu.
 
Dikatakan Plt Kadisduk Capil Inhu, Syaiful Bahri melalui Administrator Data Base Capil Inhu, Doni Hermawan Anas, data tersebut didapat di mana masyarakat Inhu wajib KTP saat ini berjumlah 296.028. Sementara mereka yang sudah melakukan perekaman hingga 25 April 2018 pukul 12.00 WIB, sudah ada 256.060. 
 
"Tinggal 39.968 orang lagi yang belum melakukan perekaman atau lebih kurang 13,5 persen," sebutnya.
 
Menurutnya, masyarakat setiap hari antre melakukan perekaman dan sejak Januari hingga 25 April sudah ada 9530 orang melakukan perekaman dan sebagian sudah dilakukan pencetakan. Sementara lebih kurang 7351 orang yang sudah merekam belum dilakukan pencetakan KTP-el.
 
Dikatakannya, pencetakan tersebut sebelumnya terkendala karena tidak adanya blanko KTP-el. Namun saat ini untuk Inhu sudah tersedia sebanyak 2000 lembar KTP-el siap cetak. 
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum lagi mendapatkan KTP-el, agar dapat melakukan pencetakan ke Disdukcapil dengan membawa bukti-bukti perekaman," imbau Doni.
 
Selain itu, diungkapkan Doni, pada saat pelaksanaan MTQ serentak di Inhu, pihaknya juga sudah melakukan perekaman sebanyak 1509 warga. Di mana KTP-el mereka akan dicetak dan akan dibagikan langsung kepada masyarakat. 
 
"Namun bagi yang memerlukannya cepat, agar dapat langsung datang ke Disduk Capil," ujarnya.
 
Dikatakannya, bagi masyarakat yang baru merekam, KTP bisa dicetak dalam waktu satu minggu, jika tidak ada gangguan jaringan atau gangguan lainnya. "Saya berharap sekali lagi agar masyarakat segera mencetak KTP-el, agar tidak menunggu lagi," tambahnya.
 
 
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto