Pedagang Plaza Sukaramai Melawan PT MPP, Walikota Tak Hadir, Sidang Perdana Batal Digelar
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pedagang Plaza Pasar Sukaramai Pekanbaru terhadap PT Makmur Papan Permata (MPP) batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018). Ketidakhadiran Walikota Pekanbaru menjadi alasan ditundanya pelaksanaan sidang.
Dalam gugatan itu, Walikota Pekanbaru merupakan Tergugat II. Untuk Tergugat I tentunya PT MPP yang merupakan pengelola Plaza Pasar Sukaramai Pekanbaru.
Atas ketidakhadiran Walikota Pekanbaru, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting harus menutup persidangan tidak lama setelah membukanya. Sidang terpaksa ditunda menunggu kehadiran Tergugat II pada sidang berikutnya.
"Kita panggil sekali lagi minggu depan. Diperintahkan juru sita melalui Panitera Pengganti memanggil Tergugat II, Walikota Pekanbaru. Kalau tidak hadir maka sidang lanjut terus," ujar Hakim Ketua Martin Ginting di hadapan para pihak dan pedagang yang memenuhi ruang sidang.
Lebih lanjut Hakim Martin Ginting menjelaskan kepada para pihak untuk terlebih dulu menjalani proses mediasi. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan dilanjutkan.
"Setelah lengkap para pihak kita beri waktu untuk musyawarah. Mudah-mudahan suara bapak-bapak bisa dijembatani," imbuhnya.
Sidang kemudian ditutup untuk selanjutnya dibuka kembali pada tanggal 2 Mei 1018 mendatang.
Untuk diketahui, gugatan yang diajukan para pedagang dengan nomor: 103/Pdt.G/2018/PN PBR, karena PT MPP telah mengeluarkan kebijakan yang merugikan mereka, yaitu meminta mereka yang memiliki kios harus membeli kembali kios mereka. Hal iti, menurut pedagang, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT MPP terhadap para pedagang.
Saat ini, terdapat sebanyak 1.400 kios di Plaza Sukaramai Pekanbaru yang dimiliki oleh seribuan pedagang. Dalam kontrak awalnya tidak disebutkan kewajiban pedagang akan membeli kembali kios mereka pasca terjadinya kebakaran hebat pada plaaa tersebut 2015 silam.
Menurutnya, para pedagang masih memiliki hak di perjanjian notaris sampai tahun 2026. PT MPP wajib mengasuransikan bangunan.
"Ada kebakaran waktu itu, itu wajib dibiayai perusahaan posisi (kios) pedagang tambah kecil. Sisanya dijual ke pihak lain ini yang tidak kita terima," kata Ketua Serikat Pedagang Plaza Pasar Sukaramai, Al Asri Tanjung, baru baru ini.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto